Pertahankan Lumbung Beras, Tabanan Rancang Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

20 Juli 2016, 09:35 WIB

Kabarnusa.com–  Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menegaskan sebagai kabupaten yang menjadi lumbung pangan Bali maka guna memberikan proteksi terhadap kehidupan
masyarakat petani diperlukan Ranperda
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Hal itu disampaikannya, pada sidang Paripurna terkait dengan Ranperda yang diajukan atas inisiatif DPRD Tabanan, Selasa 19 Juli 2016 di Gedung DPRD Kabupaten Tabanan.

Adapun Ranperda yang diajukan Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi, pidato Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan penghargaan kepada dewan telah mengajukan inisiatif 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Komitmen sama telah ditunjukkan antara eksekutif dan Legislatif di Pemkab Tabanan dalam rangka pembentukan produk hukum Daerah berupa Perda.

“Hal ini sejalan dengan salah satu tugas dan fungsi daripada DPRD adalah menjalankan fungsi legislasinya”, jelas Eka.

Tabanan merupakan salah satu kabupaten yang merupakan Lumbung  Berasnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Hal ini dilatarbelakangi oleh sebagian besar kehidupan masyarakat dari bercocok tanam (Petani) dan memiliki hamparan sawah yang luas.

Terkait dengan hal itu, untuk memberikan proteksi terhadap kehidupan masyarakat Petani di Kabupaten Tabanan  maka sangat diperlukan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Mengenai Ranperda Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perempuan dan anak merupakan bagian integral dari anak bangsa yang wajib mendapatkan perhatian dari Pemerintah.

Kenyataan menunjukkan bahwa dewasa ini ada kecendrungan terjadi peningkatan kekerasan terhadap anak dan perempuan, maka sangat diperlukan Ranperda tersebut untuk memberikan proteksi (perlindungan) terhadap perempuan dan anak, pungkasnya.

Dalam pendapatnya, Bupati Eka selaku Kepala Daerah sangat mendukung atas diajukannya 2 (dua) Ranperda tersebut.

Terkait dengan Ranperda tersebut, dirinya mengharapkan hal-hal sebagai berikut diantaranya, dalam proses penyusunan Ranperda tersebut agar tetap memperhatikan landasan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu, landasan filosopis, sosiologis, yuridis dan tekhnik perancangan.

Substansi materi Ranperda agar tetap memperhatikan kondisi riil yang ada di wilayah Kabupaten Tabanan , agar jangan sampai substansi materi ranperda mengadopsi hal-hal yang tidak mungkin kita laksanakan sesuai dengan kondisi riil di Kabupaten Tabanan, tegasnya.

Hal ini dilakukan agar Ranperda tersebut setelah ditetapkan menjadi Perda yang betul-betul dapat dipergunakan sebagai payung hukum dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani.

Serta sebagai paying hukum dalam rangka mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Serasi (Sejahtera, Aman dan Berprestasi, tutup Eka.

Kelima Fraksi memberikan tanggapan yang sama, dengan adanya inisiatif 2 (dua) Ranperda diatas menunjukkan adanya komitmen yang sama diantara unsur  penyelenggara Pemerintah Daerah terhadap kondisi dan permasalahan yang dihadapi untuk bersama-sama bersam mencari solusi.

Konsep perlindungan petani dimaksudkan sebagai upaya dalam membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.

Sedangkan Pemberdayaan petani dimaksudkan upaya untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan usaha tani yang lebih baik, pungkasnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini