Jakarta – Para petani sawit menilai penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1/2018 tidak adil.
“Sebab, harga tandan buah segar yang diatur hanya ditujukan kepada petani yang bermitra dengan perusahaan,” tegas Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung usai menggelar demo di Kemenko Perekonomian dan kawasan patung kuda Monas Jakarta, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) lanjut menemui Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko, di gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Padahal jumlah petani yang bermitra dengan perusahaan hanya 7 persen. Sedangkan 93 persen lainnya merupakan petani sawit swadaya.
Pemerintah Gelontorkan Subsidi Minyak Kelapa Sawit Curah Rp14 Ribu per Liter
“Kami (Apkasindo) minta agar Permentan tersebut direvisi,” katanya menegaskan.
Tidak hanya soal kebijakan larangan ekpsor sawit dan produk turunannya, dalam pertemuan tersebut, Apkasindo juga mengusung isu soal tataniaga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Gulat Manurung juga menyampaikan keresahan petani sawit terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Moeldoko : Kelapa Sawit Indonesia Masih Dibutuhkan Uni Eropa