Klungkung – Kodim 1610 Klungkung bersama Satpol PP dan Kabupaten
Klungkung menggelar pelaksanaan Operasi Yustisi (Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Kegiatan sekaligus melaksanakan penerapan protokol kesehatan di wilayah hukum
Polres Klungkung, Senin (28/12/20). Pelaksanaan Ops Yustisi melibatkan
personel Polres Klungkung, TNI dan Satpol PP Kabupaten Klungkung.
Adapun pelaksanaan operasi ini berdasarkan Inpres No. 6 Tahun 2020 ,Pergup 46
tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin
masyarakat dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan
pengendalian covid 19 Kabupaten Klungkung agar masyarakat terhindar dari
Covid-19.
Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga SP.Kabag Ops Polres Klungkung Kompol
I Gede Made Surya Atmaja P., bersama Kasat Pol PP. I Putu Suarta, dan Personil
Polres klungkung melaksanakan operasi Yustisi di Jalan Uatung Surapati Tepanya
sebelah barat simpang catus pata Klungkung dengan menyasar warga yang sedang
beraktivitas.
Para pengendara yang tidak mengunakan masker.dari pelaksanaan Ops Yustisi
masih di temukan beberapa warga Masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Wakapolres Klungkung Kompol Sindar Sinaga menambahkan tujuan dilakukan Operasi
Yustisi/razia penggunaan masker agar masyarakat disiplin dan mengikuti
protokol kesehatan serta sadar akan bahayanya Covid-19 sehingga terhindar dari
wabah ini.
“Ini sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di
masyarakat,” imbuhnya. (rhm).