![]() |
Petugas tertibkan kandang kambing di Kampung Jawa Wanasari Denpasar (foto:humas dps) |
DENPASAR – Petugas menertibkan empat kandang kambing di Dusun Wanasari yang berada di Jalan Maruti lantaran para pedagang membuat kandang kambing di bahu jalan.
Camat Denpasar Utara Nyoman Lodra menyatakan, penetertibkan aparat Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar dilakukan lantaran kandang kambing berdiri di bahu jalan.
“Kandang ditertibkan karena pedagang kambing membuat kandang di bahu jalan dan mengganggu ketertiban umum,” kata Lodra Kamis (25/8/2016).
Hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Tidak hanya melanggar Perda, keberadaan kandang kambing itu juga meresahkan warga sekitar dan yang melewati jalan Maruti karena bau kotoran kambing yang sangat menyengat.
Lima bulan lalu aparat Kecamatan Denpasar Timur bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara telah melakukan pembinaan kepada para pedagang kambing agar tidak berjualan maupun membuat kandang kambing di bahu jalan.
Pembinaan tersebut ditanggapi dengan baik oleh para pedang. Namun menjelang Hari Raya Idul Adha ini mereka kembali berjualan dan membuat kandang.
Melihat tersebut pihaknya bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara kembali menggelar pembinaan dan peringatan pada tanggal 23 Agustus. Hanya saja, hal tersebut tidak ditanggapi.
Pihaknya meminta bantuan Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban.
Tindakan tegas tersebut para pedagang baru mengerti dan bersedia membongkar sendiri.
‘’Kaami bukan melarang orang untuk mencari rezeki asalkan berjualan pada tempatnya dan tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan,’’ ujarnya.
Lodera mengharapkan kesadaran para pedang agar tidak melanggar Perda. Selain itu bau kambing yang menyengat juga meresahkan warga sekitar maupun masyarakat yang melewati jalan Maruti (gek)