Pimpinan Dewan Bali Ogah Tinggal di Rumah Jabatan

25 Agustus 2015, 06:04 WIB

Gub%2BPastika%2Bdan%2BWagub%2BSudikerta %2BKabarNusa

Kabarnusa.com
Gubernur Bali Made Mangku Pastik menarik kembali empat unit rumah
jabatan di Jalan Mohammad Yamin, Dempasar lantaran pimpinan DPRD Bali
ogah menempatinya.

Rencananya, salah satu rumah itu akan ditempati Gubenur Pastika.

wakil
ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry mengataan, pimpinan dewan tidak
keberatan dengan langkah pemprov Bali menarik kembali rumah itu.

Semuanya sudah diproses sejak lama. Semua pimpinan DPRD Bali sudah mempunyai rumah masing-masing.
 
“Saya
memang tidak pernah menempati rumah jabatan. Kami sudah mengembalikan
rumah itu kepada Pemprov Bali,” ujar Sugawa Korry Senin (24/8/20156).

Pemprov Bali sudah mengajukan usulan penarikan aset rumah itu sejak bulan Januari 2015.

Usulan
penarikan aset tersebut sudah berproses sejak enam bulan lalu, dan
pimpinan DPRD Bali menyetujui untuk ditarik untuk dimanfaatkan oleh
Pemprov Bali.

Setelah mendapat persetujuan, sudah dilakukan
perbaikan ringan dan sudah diplaspas hari ini (kemarin) untuk segera
ditempati oleh Gubernur Bali.”

Meski jatah rumahnya ditarik
kembali pemerintah namun hal itu membuat wakil rakyat lega. Pasalnya,
mereka bisa mendapat tunjangan rumah yang jumlahnya mencapai puluhan
juta rupiah.

Selama ini pimpinan dewan itu tidak menerima
tunjangan rumah karena terdata menempati rumah jabatan yang disediakan
oleh pemprov Bali.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana harian (Plh)
Kabiro Humas Pemprov Bali, Ketut Teneng, juga membenarkan penarikan
rumah jabatan pimpinan dewan itu.

“Rumah jabatan pimpinan dewan
itu sudah sangat lama kosong dan tidak pernah ditempati oleh pimpinan
dan wakil pimpinan DPRD Bali,” sambung Teneng yang menjabat Kepala
Inspektorat itu. (kto)

Artikel Lainnya

Terkini