PN Sleman Vonis Perdana Arie 5 Bulan 3 Hari Penjara

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Perdana Arie Putra merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar merupakan aset institusi.

24 Februari 2026, 04:59 WIB

Sleman -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Senin, 23 Februari 2026, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 3 hari kepada terdakwa Perdana Arie Veriasa Putra bin Thomas Oni Veriasa dalam perkara pembakaran tenda milik Polda DIY.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum, sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dengan demikian, terdakwa berpotensi segera keluar dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar merupakan aset institusi.

Namun, hakim juga mempertimbangkan motif terdakwa yang melakukan aksi sebagai bentuk protes atas kematian driver ojek online, Affan Kurniawan, sehingga hukuman dijatuhkan lebih ringan.

Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. Barang bukti dikembalikan kepada pihak terkait, termasuk sepeda motor Yamaha kepada terdakwa dan sejumlah barang lain kepada saksi.

Jaksa Penuntut Umum Dwi Nanda Saputra menyatakan masih menunggu petikan resmi putusan sebelum mengeksekusi perintah pengeluaran terdakwa dari tahanan.

Ia menegaskan pengeluaran tidak perlu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, namun pihaknya tetap menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan.

 

Sebelum putusan dibacakan, terdakwa ditahan di Rutan Cebongan. Jika petikan putusan diterima hari ini, terdakwa berpotensi langsung bebas. ***

Berita Lainnya

Terkini