![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com – Jajaran
Polda Bali membongkar gudang berisi minuman beralkohol atau miras
opolosan yang disajikan kepada para pengunjung di sebuah diskotek di
bilangan Jalan Legian, Kuta Kabupaten Badung.
Dalam
razia gabungan bersandi operasi Antik Agung, petugas menyita ratusan
jiriken dan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis yang dibuat
dengan cara mengoplos di diskotek ‘SG’ Kuta.
Penyitaan
melibatkan satu peleton Brimob menggunakan 2 truk polisi. Penyitaan
dipimpin Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Sebudi, Kasubdit I Dit Narkoba
Polda Bali dan AKBP Jhony Lay, Kadubdit II Dit Narkoba Polda Bali.
Awalnya,
tim Polda Bali melakukan penyitaan di lantai dasar menemukan minuman
oplosan yang disimpan dalam bak plastik berukuran besar sebanyak 4 bak.
Di
lantai sama petugas menemukan minuman-minuman bermerk seperti vodka dan
lainnya namun telah dicampur dengan berbagai minuman lainnya.
Petugas
bergerak di lantai 2 sampai lantai 3 menyita minuman dalam 30 jeriken.
Juga, minuman dalam kardus yang juga diketahui palsu atau oplosan.
Sebudi
menuturkan, sekalipun ‘SG’ sebagai diskotek terbesar di Bali namun dari
laporan masyarakat dan analisa polisi, mencurigai adanya kegiatan
pengoplosan minuman beralkohol yang akan disuguhkan kepada tamu yang
didominasi wisatawan asing.
“Benar,
laporan yang kami terima begitu, di disktotek ini, sering melakukan
oplosan minuman beralkohol,” tandas Subudi dihubungi wartawan Selasa
(2/7/2015).
Dari
pemeriksaan awal diketahui, minuman yang disita merupakan minuman yang
dioplos. Dengan kata lain, minuman diracik oleh mereka yang tidak
memiliki keahlian di bidangnya sehingga membahayakan kesehatan
masyarakat.
Semua barang bukti disita dan dibawa ke Polda Bali guna kepentingan penydikan.
Bila
nantinya terbukti mengandung bahan kimia berbahaya atau mengandung
narkotika dan psikotropika maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan
yang berlaku seperti yang termaktub dalam pasal 204 KUHP. (rhm)