Lokasi kawasan Tahura yang dimanfaatkan secara ilegal oleh tokoh masyarakat Tanjung Benoa (foto:istimewa) |
DENPASAR – Polisi terus mendalami kasus penyerobotan lahan di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung yang diduga dilakukan MW tokoh masyarakat setempat.
Hingga kini, meski sejumlah saksi telah dimintai keterangan berdasar laporan Forum Peduli Mangrove (FPM) dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Bali kembali meminta keterangan MW yang merupakan tokoh masyarakat Tanjung Benoa, Jumat (7/4/17). Pemeriksaan terhadap MW merupakan kali ketiga dilakukan petugas.
Sekira pukul 13.00 Wita, MW tiba di Mapolda dan selama 2,5 jam, politisi Partai Gerindra itu menjalani pemeriksaan. Dia meninggalkan ruangan penyidik pada pukul 15.30 wita Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali Kompol I Ketut Soma Adnyana menjelaskan, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskannya, sesuai prosedur pemeriksaan, untuk menjadikan seorang tersangka tak semudah membalikkan telapak tangan. “Perlu alat bukti. semua ada proses dan mekanisme yang diatur dalam KUHP sehingga polisi mesti hati-hati dan profesional dalam bekerja,” dalih mantan Kasatreskrim Polres Badung itu.
Dijelaskan Soma, dalam UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, batas waktu penyidikan (sidik) 90 hari. Teknik penanganan kasus, dimaksimalkan dalam proses penyelidikan.
Jadi, penyelidikan itu bermaksud, untuk mencari ada peristiwa pidana atau tidak. Kalau sudah ada pidana, baru menentukan, siapa yang bertanggung jawab dan siapa pelakunya. Setelah itu baru ada tersangka.
“Proses ini masih lama, dan batas waktu sidik 90 hari. Jadi masih panjang. Yang terpenting, kita maksimalkan di penyelidikan untuk mengetahui siapa pelaku yang bertanggung jawab,” ungkap Soma.
Sejumlah awak media yang mencoba meminta konfirmasi kepada MW atas pelaporan dugaan penyerobotan lahan hutan negara itu, tidak mendapat keterangan lebih jauh. Bahkan, dengan nada sinis, anggota dewan itu mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada Humas FPM (Forum Peduli Mangrove) Lanang Sudira saat bertemu di Polda Bali.
Dengan enteng Lanang menyatakan, siap bertemu di pengadilan untuk membuktikan siapa yang melakukan pelanggaran, penyerobotan lahan Tahura Ngurah Rai dan penebangan hutan mangrove di bagian barat Tanjung Benoa.
Sesaat sebelum masuk ke mobil mewahnya, MW hanya berujar pendek. “Nanti saatnya, saya akan jelaskan, sejelas-jelasnya kepada masyarakat dan pers,” singkatnya. (rhm)