Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memberikan klarifikasi terkait penangkapan lima orang pelaku judi online di Banguntapan, Bantul.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat setelah rilis kasus pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar adanya aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Kami kembangkan informasi ini dengan bekerja sama dengan tim intelijen, lalu kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar AKBP Slamet pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.
Modus operandi mereka adalah memainkan akun-akun judi online dengan memanfaatkan promosi untuk menambah deposit.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” tegasnya.
AKBP Slamet menegaskan, saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Polda DIY berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk tindak pidana online.
Ia menambahkan, jika ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, pihaknya akan memproses hukum secara tegas dan transparan.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat peran serta masyarakat yang telah melaporkan aktivitas judi online ini,” kata Kombes Ihsan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan mengajak untuk segera melapor jika mengetahui adanya praktik perjudian di wilayahnya. ***