Bandar Lampung – Polda Lampung mendapat apresiasi atas tindakan cepat Subdit IV Renakta Ditreskrimum dalam mengungkap dan mengamankan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban kini telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa pilu ini menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Berdasarkan aduan keluarga, aksi bejat ayah tirinya tersebut diduga sudah berlangsung bertahun-tahun, yaitu sejak korban masih duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD).
Ibu korban yang mencari keadilan mendatangi Dewan Pengurus Pusat (DPP) LPAI dan LPAI Provinsi Lampung. Laporan tersebut langsung direspons cepat melalui koordinasi bersama Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Susi Agustina Siregar, S.H., M.H., hingga berujung pada penangkapan pelaku di lapangan.
Ketua Umum DPP LPAI, Samsul Ridwan, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung atas respons cepat dan sikap humanis aparat dalam menangani kasus yang menyita perhatian warga Lampung Selatan ini.
“Kami mengapresiasi kinerja cepat Polda Lampung. Kehadiran polisi yang responsif sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan anak dari trauma berulang. Dalam kasus di Lampung Selatan ini, kepentingan terbaik dan keselamatan anak wajib menjadi prioritas utama,” ujar Samsul Ridwan, Sabtu (17/10/2026).
Samsul menegaskan, mengingat terduga pelaku merupakan anggota keluarga dekat yang memiliki relasi kuasa atas korban, aparat penegak hukum di Lampung diharapkan menerapkan pasal pemberatan pidana.
“Sesuai Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (3), ancaman pidana bagi pelaku dari pihak keluarga atau orang tua wajib ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok. Ini penting demi menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP LPAI, Dr. Ir. Fadiah Machmud, M.Pd., mengingatkan pentingnya penanganan pasca-penangkapan.
Ia mendorong jajaran Polda Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan instansi terkait untuk memastikan hak-hak pemulihan korban terpenuhi secara berkelanjutan.
“Penanganan tidak berhenti setelah pelaku ditangkap. Sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pemkab Lamsel, dinas terkait, dan Polda Lampung harus bersinergi memberikan pendampingan medis, psikologis, serta perlindungan dari stigma sosial agar korban bisa kembali melanjutkan masa depannya,” kata Fadiah. ***

