Kabarnusa.com – Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tabanan, Bali menangkap WS (33) dan LA (22) pasangan kekasih diduga pengguna sabu. Keduanya ditangkap Sabtu (17/10/2015), setelah ditest urine positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana mengemukakan, sekitar pukul 16.00 anggota Satuan Narkoba mendapat informasi dari Polsek Tabanan bahwa WS yang sudah lama menjadi TO (Target Operasi) tengah dirawat di RS Wisma Prashanti.
Informasinya, kaki WS terluka kena paku akibat mengamuk di rumahnya.
Petugas lantas ke RS dan menemui WS. Petugas merasa curiga karena melihat raut wajah WS yang tampak ketakutan.
Karenanya petugas membawa WS yang diantar LA ke Polsek di Tabanan untuk dilakukan test urine.
“Hasil test urine, keduanya postif menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Putra Sadana saat gelar perkara, Senin (19/10/2015)
Dari hasil test urine, keduanya mengakui sebelumnya telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Berdasar pengakuan tersebut akhirnya keduanya digelandang ke rumah WS di Banjar Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan.
Disaksikan sejumlah saksi, saat dilakukan penggeledahan di kamar tersanga WS ditemukan barang bukti sebuah timbangan digital, satu bundel plastik klip, dua buah HP dan kalender berisi tanda-tanda berupa angka tulisan tangan.
Dari temuan barang bukti polisi kembali melakukan interogasi, kedua tersangka mengaku menaruh paket sabu di tegalan dekat kandang babi yang ada di sebelah utara rumahnya.
Pengakuan tersebut, keduanya lantas dibawa ke tegalan untuk menunjukkan paket sabu dimaksud.
Paket sabu tersebut ternyata dibungkus dalam sebuah bungkus rokok ji sam su yang diletakkan dalam timbunan sampah dedaunan kering.
“Petugas memerintahkan tersangka mengambil bungkusan rokok tersebut dan membuka isinya yang ternyata berisi sembilan paket plastik klip dan satu buah pipa kaca berisi sabu yang diakui milik kedua tersangka,” papar kapolres.
Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sabu dalam plastik klip dan pipa kaca tersebut total seberat 3,89 gram bruto atau 2,1 gram netto.
Menurut Kapolres Putera Sadana, terhadap dua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika karena memiliki shabu. Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar rupiah. (gus)