Sleman – Polisi menangkap seorang perempuan inisial SR (26) asal Klaten Jawa Tengah yang diduga melakukan penipuan sekaligus penggelapan belasan sepeda motor milik rental motor di Yogyakarta.
Kapolsek Depok Barat AKP Andika Arya Pratama mengungkapkan, kasus penggelapan belasan sepeda motor milik rental terjadi pada 12 Mei 2024 sampai 14 Agustus 2024.
“Saat itu pelaku akan menyewa motor rental dari 12 hingga 17 Mei 2024 dengan biaya sewa 1 hari sebesar Rp 180 ribu,” kata Andika Arya Pratama saat jumpa pers di Mapolresta Sleman, Selasa 27 Agustus 2024.
Lebih lanjut, kronologi Kejadiannya bermula saat pelaku datang ke sebuah rental di jalan Student Castle, Kledokan, Caturtunggal, Depok, Sleman, dengan tujuan akan menyewa rental 1 unit sepeda motor honda Scopy.
Pada waktu itu, pelaku ternyata sudah membayarkan secara lunas, kemudian beberapa hari secara bertahap pelaku kembali menyewa beberapa unit kendaraan sepeda motor.
Tiba pada tanggal 14 Agustus 2024, pelaku terakhir kalinya menyewa 2 unit sepeda motor. Namun tanpa seijin korban, ternyata semua kendaraan sepeda motor maupun mobil hilang.
“Karena perbuatan pelaku, korban menderita kerugian 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,” jelasnya.
“Jadi pelaku ini bertahap merental kendaraan korban. Sepeda motor digadaikan korban dikisaran harga Rp 3,5 juta dan dengan total kerugian yang dialami korban pemiliik usaha rental mencapai Rp 450 juta,” sebutnya.
Setelah sadar menjadi korban penipuan, korban langsunf melaporkannya ke Polsek Depok Barat.
Berdasarkan penyelidikan, petugas akhirnya dapat mengetahui keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku dapat ditangkap tanggal 16 Agustus 2024.
“Tersangka merental kendaraan dari bulan Mei hingga bulan Agustus 2024,” imbuhnya.
Dalam pengakannya kepada wartawan, pelaku awalnya ingin memiliki usaha jualan cireng namun belakangan usahanya bangkrut.
SR mengaku meminjam uang ke rentenir Rp50 juta tapi harus mengembalikan Rp 145 juta dalam waktu dua minggu.
“Total uang yang saya dapat dari hasil menggadaikan kendaraan itu Rp 96 juta,” akunya.
Polisi menjerat SR dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan anacaman 4 tahun penjara. ***