Kabarnusa.com -Polisi meringkus D (38) seorang sopir diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu di kamar hotel pada Kamis 7 April 2016 dinihari.
Kapolres AKBP Djoni Widodo menjelaskan pria asal Jalan Rajawali, Lingkungan Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana ini diciduk jajaran Reskrim Polres Jembrana.
Dia ditangkap di kamar No. 06, hotel SG Kelurahan Dauh Waru, Jembrana.
“Saat kami amankan, tengah menggunakan sabu seorang diri,” kata Djoni kepada wartawan
Penangkapan terhadap pelaku, berkat informasi warga bahwa di kamar hotel tersebut kerap digunakan pesta narkoba.
Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa, Satu buah bong botol larutan berisi air, satu paket yang diduga sabu, satu buah gunting, tiga buah korek gas, satu botol kosong, satu buah kotak tusuk gigi, satu buah timbangan elektrik, pipet plastik.
Selain itu, plastik cotonbuds dililit alumunium poil, cotonbuds, plastik clip, tas kulit, satu buah hp blackbery, satu buah Hp Siomi, satu buah power bank, satu buah carger HP, satu buah dompet dan satu unit mobil Nissan X-trail warna silver gold DK 936 YA.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Jembrana guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Wayan Master melalui SMS membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ini kasusnya masih dikembangkan,” imbuhnya.(dar)