![]() |
Polisi menggiring residivis kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Buleleng |
BULELENG– Polisi menembak seorang Warga Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng Gusti Lanang Jaya Santika (43) karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.
Pelaku diketahui, Lanang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, ranmor. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena melakukan perlawanan saat hendak dibekuk.
pada betis kanan oleh Satreskrim polsek Grogak lantaran Lanang diketahui sebagai pelaku curanmor, saat akan ditangkap polisi awal mei 2018 ia mencoba melawan petugas.
Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan, tersangka ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda Scoppy bernopol DK 3924 VT milik Gede Suardana (23) warga Kelurahan Banyuning, Buleleng, pada Senin (7/5) pukul 11.00 wita.
“TKP-nya di kost-kostan jalan Bisma. Dia mencuri dengan modus kunci nyantol,” ungkap Suratno di Mapolres, Jumat (11/5/2018).
Tersangka sudah tiga tahun lalu bebas dari jeruji besi namun kembali mengulangi aksinya dengan dalih terdesak hutang.
Rencananya, motor hasil kejahatannya itu akan dijual ke seorang penadah sebesar Rp2 juta.
” Motor saya curi dan saya gadaikan, saya mencuri dibantu oleh temen” ucap Lanang saat diperiksa petugas.
Kapolres Suratno menegaskan, kasus curanmor paling menonjol di Buleleng.
Modus sering digunakan pelaku karena kunci nyantol.
Pihaknya selalu mengimbau masyarakat berhati-hati, jangan merasa lingkungan sudah aman lalu meninggalkan motor dengan kuncinya masih nyantol.
“Walau di rumah sendiri, kunci motor jangan dibiarkan nyantol,” katanya mengingatkan.
Atas perbuatannya itu, Lanang terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (gde)