Polres Badung Ringkus 9 Pelaku Narkoba, Satu Orang Jaringan Lapas

3 Oktober 2019, 06:10 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba/ist

Badung – Satnarkoba Polres Badung meringkus 9 pelaku narkoba 5 diantaranya terjaring saat Operasi Antik Agung 2019.

Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga, SP didampingi Kasat Narkoba AKP I Komang Ngurah Sujahayadi, S.IP merilis pengungkapan kasus narkoba selama September lalu, di Aula Polres Badung, Rabu (2/10/2019).

“Kami telah melebihi target dalam Ops Antik Agung 2019, dari 4 pelaku yang ditargetkan, 5 pelaku berhasil diamankan saat Ops berlangsung,” terang Wakapolres Sindar.

Salah satu pelaku yang ditangkap seorang pegawai salon, Ni Nengah Sun(27) dibekuk di sebelah ATM Bukopin Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara sekitar pukul 23.45 Wita.

Kepada petugas, pelaku mengaku mengonsumsi narkoba untuk mengilangkan kenangan dengan mantan pacar. Barang bukti 2 paket sabu-sabu (SS) seberat 0,61 gram bruto disita. Sedang teman prianya telah lebih dahulu ditangkap kasus narkoba dan ditangani Polda Bali.

Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap seorang mahasiswa, Made BP(21) dibekuk saat Operasi Antik dengan barang bukti satu paket sabu-sabu (SS).

Selanjutnyan Moch Ko (26) merupakan pelaku yang memiliki barang bukti terbanyak yakni 6.510 pil koplo yang dipasok dari Jawa Timur. Perwira asal Medan ini menyampaikan, ada dua wanita diringkus berprofesi sebagai karyawan salon dan kargo.

“Hasil penggeledahan kamar kos ditemukan alat hisap sabu-sabu, satu potong pipet ujungnya lancip dan satu buah pipa kaca di atas kasur,” kata Sinaga didampingi Kasatresnarkoba AKP I Komang Ngurah Sujahayadi.

Sementara Gusti Ayu KAK (38), karyawan kargo dibekuk pada Selasa (3/9) di seputaran jalan Padang Udayana Denpasar. Satu paket SS seberat 0,93 gram brutto atau 0,75 gram netto disita polisi.

Tersangka KAK mengaku mengonsumai narkoba supaya bersemangat saat kerja. Padahal itu keliru. Pelaku memiliki tiga anak,” ungkap Kompol Sindar Sinaga. Untuk pengedar pil koplo, Moch K dibekuk di depan rumah di Jimbaran, Badung. Pelaku merupakan pengedar pil koplo untuk kalangan buruh proyek.

Dari penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan pil sebanyak enam bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo. Kemudian ditemukan kaleng kue didalamnya berisi 51 paket berupa plastik klip yang masing-masing klip berisi 10 butir pil koplo.

“Satu paket isi tiga butir dijual Rp 5.000. Kalau lancar, satu sampai dua bulan habis terjual,” tegas Sujahayadi. Pelaku lain yang diringkus, yakni Agus T (29) di Jalan By-pass Ngurah Rai, Jimbaran, Badung. Barang bukti yang disita dua paket SS seberat 0,64 gram brutto atau 0,28 gram netto.

Sedangkan tersangka kasus narkoba yang dibekuk selama Operasi Antik Agung 2019, Budiono P (42) di Jalan Mertanadi, Kuta Utara, Badung. Polisi menyita satu paket SS seberat 0,49 gram brutto atau 0,31 gram netto.

Seorang mahasiswa, Made BBP dibekuk di Jalan I Gusti Ngurah Gentuh Gang Merpati, Badung, Minggu (15/9) lalu. Satu paket SS seberat 0,46 gram brutto disita dari pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui narkoba itu miliknya. Barang terlarang itu dibeli dari Agung Rp 350.000.

Kemudian pelaku lainnya Totok H (42) ditangkap di Jalan Mulawarman dan Kadek AI (25) dibekuk di Jalan Gunung Salak, Denpasar. I Wayan BG (49) diciduk di Jalan Gunung Salak Gang Tegal AbadI, Denpasar. Polisi menyita enam butir ekstasi dan empat paket SS seberat 1,49 gram brutto.

Di kamar Wayan BG, ditemukan dua timbangan elektrik, sembilan buah pipet warna hijau, satu gulung isolasi bening beserta alat potongnya dan barang bukti lainnya. Pelaku mengaku mendapat barang terlarang itu dari teman di Lapas Kerobokan. Alasan ekonomi menjadikannya sebagai pengedar narkoba.

“Saya mengimbau masyarakat jangan terjerumus narkoba dengan alasan mencari pekerjaan. Karena zaman sekarang mencari pekerjaan mudah misalnya jadi driver ojek online,” ucapnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini