KabarNusa.com – Jajaran Polres Jembrana, Bali menggelar oprasi cipta kondisi guna menekan peredaran miras oplosan terutama jenis arak yang belakangan marak beredar di masyarakat.
Beberapa tempat disasar belasan petugas. Hasilnya, beberapa liter arak oplosan disita dari dua orang pengedarnya, yakni Kadek Riyana Putra Yadi (32) asal LC Dauhwaru, Jalan Pulau Flores, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana.
Juga diamankan Ni Made Suryani (34) asal Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo Jembrana, Selasa 9 Desember 2014..
Di warung milik Putra Yadi, polisi mengamankan barang bukti 1,5 liter arak oplosan, dua botol orson sebagai bahan oplosan, 1,5 liter arak murni dan satu buah alat blender.
Sementara di warung Ni Made Suryani di Desa Delodbrawah, polisi berhasil menyita dua botol arak oplosan, satu botol sirup sebagai bahan campuran, lima bungkus atau sekitar 1,5 liter arak murni dan satu buah blender.
Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP Nyoman Master mendampingi Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya mengatakan, mereka dijerat Perda Provinsi nomor 5 tahun 2012, tentang minuman keras.
“Operasi cipta kondisi ini, mengantisipasi maraknya peredaran arak oplosan dan minuman keras (miras) lainnya di Jembrana,” sambungnya.
Juga sesuai perintah Kapolda Bali menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.(dar)