Polres Tabanan Gulung Sindikat Penjualan Mobil Bodong

21 Oktober 2015, 17:15 WIB

Kabarnusa.com – Jajaran Satuan Reskrim  Polsek Baturiti yang diback up Satuan Reskrim Polres Tabanan, Bali berhasil membongkar sindikat penjualan mobil bodong.

Tiga tersangka  anggota sindikat diebuk. Mereka adalah Wayan Wi (39), Ajik Olan (45) dan Ajik Suka (57).

Selain menahan tiga tersagka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 18 unit mobil bodong yang tidak dilengkapi BPKP

Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana mengungkapkan, terbongkarnya kasus sindikat penjualan mobil bodong berkat informasi dari masyarakat ke Polsek Baturiti, pada Juma’at (16/10/2015).

Disebutkan, sekitar pukul 13.00 Wita ada warga bernama Nyoman Sudastra  membeli mobil Daihatsu Xenia warna Silver DK 1241 WG dari tersangka Wayan Wi dengan harga murah.

Mobil itu tanpa dilengkapi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).

Unit Reskrim Polsek Baturiti langsung melakukan pengecekan mobil di kantor Samsat Jembrana.

Hasilnya, ternyata data fisik mobil Xenia tersebut tidak sesuai dengan data yang ada di kantor Samsat Jembrana.

Berdasarkan hasil tersebut, polisi kemudian mengamankan mobil Xenia DK 1241 WG tersebut dari korban Nyoman Sudastra.

“Polisi juga langsung menangkap dan mengamankan tersangka Wayan Wi untuk dimintai keterangan dan pengembangan,” ungkap Kapolres Putera Sadana saat gelar perkara di halaman Mapolres Tabanan, Rabu (21/10/2015). (gus)

Berita Lainnya

Terkini