Potensial Timbulkan Kerugian, ORI Tagih Komitmen Pemda dalam Penanganan Dampak Banjir Jateng

25 Februari 2021, 22:09 WIB

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah dengan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang, Ombudsman menyambut
positif segala bentuk koordinasi yang telah dilakukan termasuk
upaya-upaya yang telah dilakukan dalam meminimalisir dampak/ist

Semarang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah meminta
keterangan pemerintah daerah terkait penanganan dampak anjir di wilayah Jawa
Tengah karena berpotensi menimbulkan kerugian.

Langkah Ombudsman sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa
keberadaannya sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan memiliki
kewajiban untuk menagih komitmen penyelenggara dalam menjamin hak setiap
warga.

Ada lima 5 poin penting yang disampaikan Ombudsman kepada Gubernur dan
Organisasi Pemerintah Daerah, yakni Bagian Organisasi Kota Semarang, BPBD Kota
Semarang, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Dinas Kesehatan Kota Semarang,
Diskominfo Kota Semarang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak Kota Semarang.

Pertama, Penanganan banjir di Jawa Tengah merupakan hal yang serius dan
dibutuhkan keseriusan pula dalam menangani dampak tersebut.

“Oleh karenanya, sinergitas dan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan
Pemerintah Kota Semarang memiliki peranan penting,” ujar Kepala Perwakilan
Ombudsman Provinsi Jawa Tengah Siti Farida dalam siaran pers, Kamis
(25/2/2021).

Kedua, dalam penanganan dampak banjir, Pemerinta Provinsi Jawa Tengah dan
Pemerintah Kota Semarang wajib memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat.

Pemerintah wajib memperhatikan kualitas makanan yang didistribusikan kepada
warga terdampak, fasilitas kesehatan dan tempat penampungan yang telah
memenuhi protokol kesehatan bagi warga terdampak banjir.

Ketiga, penanganan dampak banjir juga wajib memperhatikan pengguna kebutuhan
khusus, perempuan, anak, lansia dan disabilitas.

Keempat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang wajib
membuka saluran khusus pengelolaan pengaduan bagi warga terdampak banjir serta
bertindak cermat dan tidak berlarut-larut dalam menindaklanjutinya.

Kelima, dalam hal masyarakat mengalami kerugian materil/imateril atas
penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya terkait permasalahan banjir,
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang wajib melakukan
telaah berupa ganti kerugian.

Hal ini memperhatikan Pasal 50 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik “Penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna
membayar ganti rugi.”

Sebagai bentuk kerja sama yang baik antara Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Jawa Tengah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah
Kota Semarang, Ombudsman menyambut positif segala bentuk koordinasi yang telah
dilakukan termasuk upaya-upaya yang telah dilakukan dalam meminimalisir
dampak.

Pihaknya menyadari bahwa penanganan banjir beserta dampaknya merupakan hal
yang tidak sederhana.

Oleh karenanya, pihak-pihak terkait harus mulai menyadari betul bahwa dalam
hal ini kita tidak dapat lagi berlarut-larut dalam mengambil keputusan. Sebab
keputusan, tindakan yang diambil akan sangat berpengaruh kepada publik.

“Ombudsman sebagai lembaga pengawas secara progresif akan tetap melakukan
monitoring dan evaluasi, termasuk menagih komitmen penyelenggara pelayanan
publik.” imbuh Farida. (anp)

Berita Lainnya

Terkini