Praktik Advokat Ilegal Resahkan Publik, KAI Jatim Desak MA RI Bertindak Tegas

DPD KAI Jawa Timur meminta Mahkamah Agung memperkuat sistem pengawasan, validasi organisasi yang mengangkat dan mengambil sumpah advokat.

12 Juni 2025, 21:58 WIB

Probolinggo – Kewaspadaan publik terhadap praktik advokat ilegal kini mencapai titik krusial. Fenomena ini tak hanya sekadar pelanggaran hukum, melainkan sebuah ancaman serius yang mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur secara tegas meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) segera turun tangan memperkuat sistem pengawasan dan validasi organisasi yang berwenang mengangkat serta mengambil sumpah advokat.

Desakan ini muncul menyusul maraknya individu tak berwenang yang mengaku profesional hukum, padahal tak memiliki legalitas resmi.

Ketua DPD KAI Jatim, H. Abdul Malik, SH, MH, tak segan menyebut advokat “abal-abal” sebagai parasit yang merusak citra profesi hukum.

“Banyak masyarakat tertipu oleh tampilan meyakinkan oknum-oknum ini. Padahal secara hukum, mereka belum sah sebagai advokat karena tidak pernah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi,” tegas Malik dalam pernyataan persnya, Kamis (12/6/2025).

Ia menambahkan, kelonggaran kontrol terhadap organisasi yang mengklaim memiliki kewenangan melantik advokat tanpa dasar hukum justru membuka pintu bagi penyimpangan serius, mulai dari praktik ilegal hingga dugaan jual beli status profesi.

“Mahkamah Agung harus tegas. Hanya organisasi yang benar-benar sah secara hukum dan etis yang boleh diberi kewenangan dalam prosesi sumpah advokat,” seru Malik, menyerukan intervensi cepat dan konkret dari lembaga yudikatif tertinggi.

Menyikapi kondisi ini, DPD KAI Jatim berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait guna menindak tegas para pelaku penyalahgunaan status advokat.

Tak hanya itu, edukasi publik juga menjadi prioritas guna membekali masyarakat dengan kemampuan membedakan advokat resmi dan yang tidak. “Advokat bukan hanya soal pintar bicara hukum, tapi juga soal etika, integritas, dan kepatuhan pada aturan,” pungkas Malik.

Langkah DPD KAI Jatim ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, menandakan urgensi penataan kembali profesi advokat demi memastikan hanya praktisi hukum yang profesional dan terpercaya yang melayani masyarakat.

Harapan besar kini tertumpu pada Mahkamah Agung untuk segera bertindak nyata, memperbaiki tata kelola profesi advokat melalui regulasi dan pengawasan ketat terhadap organisasi yang menaungi mereka.***

Berita Lainnya

Terkini