Denpasar -Tim kuasa hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan, Rizal Akbar Maya Poetra melayangkan kritik terhadap kehadiran para ahli dalam lanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan surat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026).
Dua ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum masing-masing Prof. Dr. Sri Winarni, S.H, M.H & Prof . Dr Sudjiono, S.H, M.Hum.
Pihak kuasa hukum menilai keterangan yang disampaikan oleh para ahli di persidangan tidak memenuhi kualifikasi yang memadai serta cenderung ambigu dalam memberikan pandangan hukum.
Dalam keterangannya usai persidangan, perwakilan kuasa hukum Rizal Akbar menyoroti beberapa poin penting terkait lemahnya pemahaman ahli terhadap pokok perkara.
Salah satunya adalah terkait pemahaman mengenai barang bukti berupa surat putusan serta dokumen awal kepemilikan berupa pipil.
“Ternyata menurut pendapat kami, ahli itu tidak memiliki kualitas sebagai ahli. Pertama, dia tidak memahami tentang barang bukti. Barang buktinya kan berupa surat putusan yang tidak dipelajari secara mendalam, sehingga bagaimana bisa memberikan pendapat yang objektif,” ujar Rizal Akbar didampingi Wayan Sukawinaya tim kuasa hukum lainnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti kebingungan ahli dalam membedakan antara surat pembayaran pajak dengan bukti pipil.
Menurutnya, bukti pipil merupakan bukti kepemilikan sah yang diakui oleh undang-undang sebagai bukti milik adat. Atas dasar tersebut, pihaknya memastikan akan memasukkan bantahan tegas dalam kesimpulan persidangan mendatang.
Kritik serupa juga diarahkan kepada ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Kuasa hukum menyayangkan sikap ahli yang kerap menyerahkan kembali jawaban atas pertanyaan krusial kepada majelis hakim tanpa memberikan pendapat hukum yang tegas.
“Padahal ahli itu mempunyai peranan yang sangat penting, menjadi salah satu alat bukti dalam perkara pidana untuk membuat perkara ini menjadi terang, bukan malah bersikap ambigu dan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim,” tambahnya.
Menurut pihak kuasa hukum, kehadiran seorang ahli di persidangan seharusnya mampu memberikan kejelasan dan penilaian profesional, termasuk dalam mengkaji unsur-unsur pidana yang didakwakan, alih-alih memberikan jawaban mengambang yang tidak memberikan solusi terang bagi jalannya persidangan.
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat ini rencananya akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lanjutan serta tanggapan dari pihak terdakwa.***

