Denpasar – Polresta Denpasar menetapkan seorang ibu muda berinisial KC dan ibunya, L, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan asal-usul anak. Laporan ini dilayangkan oleh suami KC sendiri yang berinisial R di tengah proses perceraian dan sengketa hak asuh yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.
Penasihat hukum KC, Siti Sapurah SH, menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka tersebut.
Menurutnya, tuduhan penggelapan asal-usul anak tidak tepat karena identitas ibu biologis telah tercantum secara jelas dalam Surat Keterangan Lahir (SKL).
“Selain klien saya, ibunya berinisial L juga ikut dijadikan sebagai tersangka karena diduga menyembunyikan kelahiran anak,” ujar pengacara yang akrab disapa Ipung kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Rabu (8/9/2026).
Ipung menjelaskan kehadiran ibu KC di rumah sakit saat persalinan semata-mata untuk mendampingi putrinya yang kala itu tidak didampingi oleh sang suami.
Ia menambahkan, bayi yang dilahirkan pada 14 Februari 2026 tersebut hingga kini belum memiliki akta kelahiran, namun tetap berada dalam pengasuhan penuh oleh ibu kandungnya tanpa pernah dipindahtangankan kepada pihak lain.
Pihak kuasa hukum menilai penerapan Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkesan dipaksakan.
Ipung menyebutkan kliennya dipolisikan lantaran melahirkan lebih awal dari perkiraan dokter di rumah sakit yang berbeda dari keinginan pelapor.
Di sisi lain, tim kuasa hukum menduga penetapan tersangka ini berkaitan dengan upaya mempercepat perolehan hak asuh anak bagi pelapor, mengingat gugatan rekonvensi hak asuh dalam proses perceraian sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebagai langkah lanjutan, pihak KC berencana mengajukan praperadilan serta melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut ke Propam. Ipung juga menegaskan komitmennya sebagai aktivis anak untuk mengawal dan melindungi hak pengasuhan bayi tersebut.***

