![]() |
Acara penganugerahan digelar di Istana Negara, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pada Kamis, (12/8/2021)/Dok. Biro Pers Setpres. |
Jakarta – Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Jasa kepada 335 penerima atas jasanya dalam penanganan pandemi Covid-19.
Acara penganugerahan digelar di Istana Negara, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pada Kamis, (12/8/2021).
Dalam penganugerahan ini, terdapat 13 perwakilan penerima tanda kehormatan yang hadir secara fisik di Istana Negara, Jakarta.
Perwakilan terdiri dari unsur mantan pejabat negara, pengusaha, ilmuwan, WNI (warga negara Indonesia), WNA (warga negara asing), para tenaga medis, dan para tenaga kesehatan.
Tanda kehormatan Bintang Mahaputera dianugerahkan kepada 5 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.
Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yaitu almarhum Dr. Artidjo Alkostar, dan almarhum I Gede Ardika.
Kemudian, Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama yaitu Antonius Sujata, Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya yaitu Drs. H. Maradaman Harahap, dan Dr. (H.C.) Dipl.-ing Jacobus Busono.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada almarhum RT Kusumokesowo.
Penganugerahan didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.
Kepala Negara menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa kepada total 329 penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78/TK Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 4 Agustus 2021.
Tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dianugerahkan kepada 4 penerima, Bintang Jasa Pratama kepada 258 penerima, dengan rincian profesi dokter sebanyak 105 penerima dan profesi perawat/tenaga kesehatan sebanyak 153 penerima.
Bintang Jasa Nararya dianugerahkan kepada 67 penerima dengan rincian profesi dokter sebanyak 9 penerima dan profesi perawat/tenaga kesehatan sebanyak 58 penerima. (riz)