![]() |
Burung Jalak Bali salah satu satwa langka yang dilindungi |
BULEENG – Puluhan ekor burung Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dilepasliarkan pengelola TNBB (Taman Nasional Bali Barat) di Kawasan Labuhan Lalang Desa Sumber Kelampok Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng.
Kepala TNBB Ngurah Krisna Kepakisan beserta tamu undangan temasuk para pelaku wisata seperti Hotel Mimpi Resort,Naya Gawana dan beberapa pihak hotel lainya di Kawasan Taman Nasional Bali Barat.
Sebelumnya pelepasan liar dari Jalak Bali dilaksanakan di kawasan hutan desa Blimbingsari Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana sebanyak 8 ekor.
Di Kawasan Labuan Lalang berhasil dilepas sejumlah 10 ekor Teluk Brumbun 10 ekor berhasil dilepas dari penangkaran masyarakat oleh Kepala TNBB, Ngurah Krisna Kepakisan.
Pelepasan Jalak Bali ini dilakukan dari tahun 2008 oleh TNBB, keberadaan Jalak Bali semakin langka habitanya ini sering disebabkan beberapa faktor seperti banyaknya pencurian terhadap burung yang dilindungi ini.
Burung Jalak Bali sekarang telah berhasil dilepas liarkan dengan jumlah 109 ekor yang tersebar hingga ke sebrang Pulau Menjangan.
Kepala TNBB Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan akan terus melepaskan serta menjaga pelestarian habitat ini untuk menghidari kepunahan terhadap Jalak Bali. TNBB akan trus bekerja sama bersama desa-desa penyangga yang ada di kawasan Taman Nasional Bali Barat.
“Dari hasil monitoring sebanyak 109 ekor burung Jalak Bali telah kembali kealamnya, kami tetap komit untuk menjaga dan melestarikannya apalagi sudah mendapat dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat desa adat,” katanya Rabu (15/11/2017).
Pelepasan ini sudah dari tahun 2008 lalu bahkan setiap tahun pelepasan itu telah dilakukan oleh TNBB. Penyebab langka dari pada Burung Jalak Bali karena habitatnya juga telah menurun dan sering adanya pencurian di kawasan hutan.
Dengan semakin menurun pertumbuhan habitat Jalak Bali tersebut serta seringnya dilakukan perburuan oleh oknum masyarakat yang tak bertanggung jawab pihak TNBB telah menerapkan sanksi-sanksi terhadap pelaku pencurian Burung Jalak Bali yang ada di kawasan Taman Nasional Bali Barat.
Dukungan masyarakat, diharapkan Jalak Bali ini bisa berkembang dilahan perkembungan masyarakat sekitar kawasan, karena sementara ini hanya hidup di kawasan TNBB.
Sanksi kepada para pemburu diterapkan undang-undang No 5 th 1990 (Kalau melakukan kegiatan perburuan yang tidak sesuai dengan peruntukan Taman Nasional sanksinya bisa hukuman 5 tahun atau denda 100 juta).
“Tiga tahun lalu sudah ada warga yang diproses akibat melakukan kegiatan pencurian diTaman Nasional,” imbuhnya.
Penangkaran burung satu-satunya yang langka ini, bukan hanya ada di Bali saja melainkan di luar Bali serta di Luar Negeri pun telah berhasil ditangkarkan habitatnya guna meghindari kepunahan Jalak Bali tersebut, untuk di Penangkaran Taman Nasional Bali Barat (Tegal Bunder) Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dengan jumlah 273 ekor.
Kepala Dinas Pertanian Nyoman Swatantra mendukung adanya upaya pelestarian yang dilakukan pihak TNBB.
Pemerintah daerah mendukung upaya pelestarian ini, apalagi populasi burung ini semakin menurun. Semakin banyak masyarakat yang ada dikawasan Taman Nasional ikut terlibat dalam melestarikan, sudah barang tentu akan hasilnya lebih baik.
“Kami sarankan seluruh desa-desa penyangga membuatkan awig-awaig (Perarem) yang ada didesa adat sendiri agar ikut menjaga pelestarian habitat Jalak Bali ini,” ujar Swatantra. (gde)