Tabanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan resmi menetapkan rakapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 374.868 pemilih pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
Keputusan penetapan DPS berdasar rapat pleno rakapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) digelar KPU Tabanan.
Berdasar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomer 1018 tentang Penetapan Rekapitulasi Dafatr Pemilih Sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan ditetapkan sebanyak 374.868 pemilih.
Pj Gubernur Bali Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-79 di TMP Pancaka Tirta Tabanan
“Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 184.039 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 190.829 pemilih,” ungka Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan I Wayan Mudita dalam keterangan tertulisnya 17 Agustus 2024.
Lebih lanjut, pada Pilkada Serentak ini, terdapat 850 TPS di 133 desa dan di 10 Kecamatan se kabupaten Tabanan.
Keputusan ini dikeluarkan dengan mempedomani ketentuan pasal 28 ayat 8 PKPU nomer 7 Tahun 2024 serta keputusan Komisi Pemilihan Umum nomer 799 tahun 2024 dan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan nomer 1017/PL.02.1-BA/5102/2024 tanggal 10 Agustus 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten Tabanan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Tabanan tahun 2024.
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Gelar Konsolidasi Internal Partai
Wayan Mudita menyampaikan, setelah ditetapkannya rekapitulasi ini maka langkah selanjutnya mempublikasikan Daftar pemilih Sementara ini di masing-masing desa untuk dapat dilihat secara langsung oleh warga yang sudah memiliki hak pilih.
Aabila ada warga yang datanya tidak ada dalam DPS dipersilahkan untuk menyampaikan hal tersebut kepada PPS , PPK atau KPU Kabupaten Tabanan.
“Mulai tanggal 18 s/d 27 Agustus 2024 dengan membawa bukti dukung berupa KTP elektronik atau KK di wilayah masing-masing,” imbuh Wayan Mudita . ***