Respons Keras Cucu Sri Sultan HB X Tanggapi Pungli Alkid: Jangan Biarkan Rusak Citra Jogja!

Cucu Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, RM Marrel Suryokusumo, menyatakan tindakan pemerasan semacam ini tidak dapat ditoleransi karena dikhawatirkan dapat mencoreng citra Yogyakarta sebagai kota budaya dan destinasi pariwisata yang ramah.

21 September 2026, 16:26 WIB

 Yogyakarta — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok setoran harian yang menyasar pelaku usaha food truck di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta berbuntut panjang. Pihak Keraton Yogyakarta mendesak aparat penegak hukum serta Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk mengusut tuntas kasus ini secara tegas tanpa pandang bulu.

Cucu Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, RM Marrel Suryokusumo, menyatakan tindakan pemerasan semacam ini tidak dapat ditoleransi karena dikhawatirkan dapat mencoreng citra Yogyakarta sebagai kota budaya dan destinasi pariwisata yang ramah.

“Tindakan pungli itu harus secara tegas kita tindak. Kami sudah komunikasi baik ke Pemkot, Polres, maupun Polda. Kami juga sudah meminta langsung untuk itu betul-betul bisa ditindak tegas,” ujar Marrel saat dikonfirmasi, Minggu (20/9/2026).

Isu ini mencuat setelah video keluhan seorang pemilik food truck viral di media sosial. Dalam video tersebut, pengusaha itu mengaku dipaksa membayar setoran hingga Rp1 juta per hari agar diizinkan berjualan di Alkid, serta dimintai jatah makanan gratis oleh oknum warga dan oknum kepolisian.

Padahal, yang bersangkutan mengklaim telah mengantongi izin resmi dari Keraton DIY. Akibat tekanan tersebut, korban memilih mundur dan memindahkan usahanya ke Semarang setelah hanya berjualan selama sehari.

Menindaklanjuti hal itu, Keraton DIY langsung berkoordinasi dengan Pemkot Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, dan Polda DIY. Marrel menegaskan agar aparat penegak hukum tidak ragu dalam memproses pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau memang salah, ya tidak perlu mundur dan tidak perlu takut untuk ditindak. Kami dari Pak Ton memang tidak ingin itu terjadi lagi ke depan dan harus ada tindakan-tindakan tegas,” imbuhnya.

Kendati demikian, Marrel meluruskan ranah penindakan hukum dan penertiban wilayah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemkot Yogyakarta dan aparat penegak hukum, bukan pihak Keraton DIY.

“Penindakan dan penertiban itu ada di tingkat kabupaten dan kota. Bukan di tingkat provinsi, apalagi di tingkat Keraton. Otomatis pemerintah kabupaten dan kota yang memang harus bergerak dan berani menindak,” jelas Marrel.

Dari unsur penegak hukum, Polresta Yogyakarta telah bergerak cepat dengan membentuk tim khusus di bawah pimpinan Kasat Reskrim dan Kasi Propam. Tim tersebut saat ini tengah mendalami video viral serta memeriksa sejumlah saksi untuk membuktikan kebenaran informasi dan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, telah melakukan peninjauan langsung ke kawasan Alkid bersama pengelola parkir setempat pada Jumat (18/9/2026) malam.

Wawan memastikan Pemkot Yogyakarta berkomitmen memperketat koordinasi lintas sektoral guna memastikan kawasan wisata ikonik tersebut bersih dari praktik pungli.

“Pemkot Yogyakarta berjanji akan memperketat koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar praktik pungli tidak lagi membayangi kawasan wisata ikonik tersebut,” pungkas Wawan. ***

Berita Lainnya

Terkini