Disebutkan, pasal-pasal penyerangan privasi tersebut adalah Pasal 417 RKUHP yang menyatakan’ “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjaa paling lama 1 (tahun) dan denda kategori II”
Kemudian, Pasal 419 RKUHP menyatakan, (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
“Pasal ini mengkriminalisasi setiap bentuk persetubuhan di luar perkawinan atau extra marital sex dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Meskipun, dalam rumusan selanjutnya mengenai extra marital sex disebutkan bahwa yang berhak mengajukan pengaduan adalah orang tua, anak dan pasangan,” dikutip dari rilis Rumah Cemara.
Pariwisata Dibuka, Wagub Bali Ingatkan Prokes dan Waspadai Mutasi Varian Baru Covid-19
Hanya saja, untuk kriminalisasi hidup bersama sebagai suami istri, aduan dapat dinisiasikan oleh kepala desa dan setingkatnya.
Hal itulah yang disebut sebagai ide kriminalisasi yang menyasar ruang privat. Pasal ini akan berdampak pada sektor pariwisata terutama sektor perhotelan mengingat dapat memengaruhi nilai/ citra Indonesia.
Kriminalisasi menandakan Indonesia cenderung mengarah pada nilai konservatisme, mengintrusi ruang privat tidak hanya warga negaranya namun juga setiap orang yang berada di Indonesia, karena pasal ini akan berlaku juga pada wisatawan
Delegasi G20 Berdatangan ke Bali, Bandara Ngurah Rai Siapkan Alur Khusus