Sabha Pandita Diingatkan Tak Terjebak Pro-Kontra Reklamasi Teluk Benoa

8 April 2016, 19:41 WIB

Ida%2Bresi%2Bari%2Bpalguna

Kabarnusa.com – Pasamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat diharapkan tetap fokus dan berkomitmen membahas Kawasan Suci Teluk Benoa sebaliknya tidak terjebak dalam pusaran pandangan pro-kontra reklamasi Teluk Benoa.

Beberapa pandita menyatakan hal itu, saat diminta tanggapannya terkait rencana Pasamuhan Sabha Pandita PHDI yang akan digelar Sabtu 9 April 2016 besok.

Soal menolak ataukah menerima reklamasi Teluk Benoa, merupakan domain dari elemen-elemen masyarakat Bali di luar Sabha Pandita.

Keputusan Sabha Pandita, diharapkan bersifat lebih umum, menyangkut Kawasan Teluk Benoa, didasarkan pada kajian-kajian dengan kompetensi Parisada.

Diketahui, dalam Pasamuhan Sabha Pandita di Jakarta Oktober 2015, dinilai gagal menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci. Pasalnya, para Pandita terjebak pada pro-kontra reklamasi Teluk Benoa.

Menurut Ida Mpu Siwa Budha Daksa Dharmita, Wakil Darma Adhyaksa Bidang Pujastawa, karena bukan bidangnya, Pasamuhan Sabha Pandita 2015 tidak bisa menelorkan Keputusan tentang Teluk Benoa.

Pandita telah masuk pada masalah ‘’reklamasi Teluk Benoa.’’ Padahal, soal reklamasi merupakan domain lembaga dan ahli lingkungan, kependudukan, ekonomi dan sosiologis, norma hukumnya, norma budayanya, maupun aspek politiknya.

Akhirnya Tim 9 Sulinggih dibentuk mengkaji Teluk Benoa dan KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional) diluar Pura Besakih dan sekitarnya untuk dikaji.

Padahal, Sabha Walaka telah memberikan batasan dalam Keputusan Pasamuhan bulan Oktober 2015, bagaimana Sabha Pandita cukup dalam domain menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci.

Dasarnya, nilai filosofis Sad Kertih, Bhisama Parisada tahun 1994 tentang Kesucian Pura, serta kajian ilmuwan independen yang menginventarisasi sejumlah titik suci di kawasan Teluk Benoa maupun situs tirtayatra Ida Dang Hyang Nirarta dan Dang Hyang Astapaka di sejumlah Pure di Kawasan Teluk.

“Sebagai wakil Dharma Adyaksa, kami sudah menyerap denyut hati umat Hindu, bagaimana agar titik-titik suci di Kawasan Teluk dilestarikan, dijaga kesuciannya,” terang Ida Mpu Siwa Jumat (8/4/2016).

Namun, tidak berarti, Pandita mengabaikan aspirasi umat tentang reklamasi, karena dari status Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci.

“Demikian juga, aspirasi-aspirasi umat bisa diperjuangkan untuk berdialog dan bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah,’’ kata Ida Mpu Siwa.

Domain Sulinggih tentu dalam batas norma agama, seperti filosofi Sad Kertih, Nyegara Gunung, Tri Hita Karana, juga Bhisama Parisada tahun 1994 tentang Kesucian Pura.

Jadi, tidak bisa memaksakan Sabha Pandita pada kajian lingkungan ataupun ekonomi, lalu dikaitkan dengan pro-kontra reklamasi.

Namun, tidak berarti Pandita mengabaikan aspirasi umat tentang reklamasi, karena dari status Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci.

“Aspirasi-aspirasi umat bisa diperjuangkan untuk berdialog dan bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah,’’ imbuhnya.

Senada dengan itu, Ida Rsi Bujangga Hari Anom Palguna, wakil Dharma Adhyaksa Bidang Dharma Sewaka juga menegaskan, jika Pandita fokus pada norma agama, pada konsep kesucian, pada Sad Kertih, pasti Pasamuhan Sabha Pandita akan lancar.

“Norma hukum dan norma-norma yang terkait implementasinya, yang bukan kompetensi Sabha Pandita, tidak boleh dimasuki dan dijadikan ranah Sabha Pandita,’’ imbuhnya. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini