Saksi PNS Kasus Korupsi Mantan Bupati Klungkung dalam Perlindungan LPSK

29 Maret 2016, 16:37 WIB

Kabarnusa.com – NMA seorang PNS yang yang menjadi saksi Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Tanah untuk Pembangunan Dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten dengan tersangka utama mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra kini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, perlindungan diberikan sejak April 2015 dan terus diberikan selama proses peradilan pidana kasus tersebut.

“Perlindungan diberikan sejak NMA dalam proses penyidikan hingga proses persidangan”, ujar Lili dalam keterangan tertulisnya diterima Kabarnusa.com Selasa (29/3/2016)

Pada saat proses persidangan, perlindungan diberikan berupa pengawalan dari kepolisian baik yang BKO LPSK maupun kepolisian dari Polda Bali dan Polres Klungkung.

LPSK juga memberikan pendampingan psikologis berupa konseling dari psikolog yang merupakan kerjasama LPSK dan Universitas Udayana.

Kata Lili, upaya ini dilakukan untuk memberikan dukungan moril kepada terlindung, NMA.

Menurutnya, tindakan ini sangat penting karena sebelumnya terlindung secara psikologis sangat tidak siap untuk bersaksi.

Dia mengungkapkan, dari upaya-upaya tersebut LPSK berhasil membuat terlindung memberikan keterangan secara lugas dan baik saat persidangan sehingga membantu terungkapnya tindak pidana itu.

Di pihak lain, LPSK juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini, khususnya Kejari Klungkung dan Polda Bali, yang dinilai kooperatif dalam mendukung upaya perlindungan LPSK kepada NMA.

Polda Bali telah membantu pengamanan fisik, sementara pihak kejaksaan telah memberikan status tahanan rumah kepada NMA.

“Upaya ini juga dalam rangka memberikan kenyamanan kepada terlindung dalam bersaksi”,tegasnya.

Saat ini, NMA masih berstatus terlindung LPSK dikarenakan yang bersangkutan masih dibutuhkan penegak hukum untuk menjadi saksi atas tersangka lain dalam kasus yang sama.

“Keterangan dari NMA masih dibutuhkan, oleh karenanya LPSK masih memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan”, imbuhnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini