Satgas Waspada Investasi Stop Operasi 14 Perusahaan Ini

23 Oktober 2017, 19:43 WIB
ilustrasi

JAKARTA – Sebanyak 14 entitas yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin dihentikan operasionalnya oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Langkah tegas Satgas Waspada Investasi itu dilakukan bulan Oktober ini terhadap 14 entitas yang beroperasi tersebar di Tanah Air.

“Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal,” jelas Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers diterima Kabarnusa.com, (23/10/2017).

Karnanya, guna melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas, yaitu:

  1. PT Dunia Coin Digital;
  2. PT Indo Snapdeal;
  3. Questra World/ Questra World Indonesia;
  4. PT Investindo Amazon;
  5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
  6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
  7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
  8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
  9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
  10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
  11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin;
  12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
  13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
  14. Seven Star International Investment.

“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk dimintai kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya.tersebut. Namun sebagian besar tidak hadir memenuhi panggilan tersebut,” demikian Tongam. (des)

Berita Lainnya

Terkini