Sekda Bali: Jangan Ada Lagi Mengatasnamakan Masyarakat Menolak Karantina PMI

21 April 2020, 06:13 WIB
indra%2Bsekda%2Bbali6
Sekda Bali yan juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra/ist

Denpasar – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan masyarakat jangan ada lagi penolakan terhadap karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena sikap itu tidak bijak jauh dari rasa kemanusiaan dan solidaritas sesama.

Hal itu ditegaskan Indra yang juga Sekda Provinsi Bali menyusul masih terjadinya penolakan terhadap kehadiran Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang sedang menjalani proses karantina di sejumlah wilayah.

Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi penolakan terhadap PMI yang kebetulan sedang menjalani proses karintina di daerahnya melalui penempatan oleh pemerintah kabupaten/Kota.

SOP-nya sangat ketat, mereka dijaga dengan baik, dijaga tidak keluar dari lokasi karantina. Dijaga juga agar tidak berinteraksi terlalu dekat satu sama lain di karantina.

“Masyarakat pun tidak diizinkan masuk ke tempat karantina,” jelas Dewa Indra dalam keterangan persnya, di Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/4/2020).

Karenanya, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk takut dan khawatir akan adanya proses karantina di daerahnya.

“Saya meminta masyarakat, tidak ada lagi penolakan. Apakah mengatasnamakan banjar adat, mengatasnamakan masyarakat, atau yang lainnya. Karantina adalah upaya melindungi masyarakat. 4,2 juta masyarakat Bali harus kami lindungi. Karantina adalah instrumennya,” tegas Indra.

Sikap penolakan tersebut adalah sikap yang tidak baik, tidak bijak, di luar prinsip kemanusian dan sikap yang jauh dari rasa solidaritas dan norma kepatutan.

Dia berharap mulai saat ini, tidak ada lagi penolakan terhadap tempat karantina. Dalam konteks saat ini, negara dalam status darurat pandemik, darurat kesehatan masyarakat, dan Bali dalam status tanggap darurat Covid-19.

“Artinya, negara dan pemerintah punya kewenangan melalui aparatnya untuk melakukan tindakan cepat untuk menyelamatkan masyarakat,” jelasnya.

Ditegaskan lagi, tidak perlu ada musyawarah-musyawarah dengan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat untuk persetujuan yang dalam hal ini adalah lokasi karantina.

Tindakan cepat ini didukung dengan SOP tepat. Kalau semua tempat karantina ini harus dirundingkan, dimusyawarahkan dahulu, maka tidak bisa ada tindakan cepat.

Lalu PMI harus dibawa kemana? Mohon dipahami, ini bukan situasi normal,” tegasnya

“Dalam situasi tanggap darurat, Sekda Dewa Indra menghimbau oknum atau kelompok masyarakat jangan menggunakan narasi tidak adanya musyawarah dalam penentuan lokasi karantina ini.

Seluruh wilayah Bali merupakan wilayah teritorial Provinsi Bali. Artinya pemerintah punya kewenangan untuk menggunakan fasilitas yang ada untuk instrumen perlindungan masyarakat.

“Jangan ada kelompok kecil yang seolah-olah menganggap daerahnya adalah teritori yang tidak bisa disentuh. Itu keliru,” sebutnya.

Indra menjelaskan, PMI yang diarahkan ke masing-masing kabupaten/kota di Bali, merupakan mereka yang hasil rapid test-nya negatif. Meskipun demikian, para PMI ini juga kembali dikarantina mengikuti masa inkubasi virus selama 14 Hari.

Selanjutnya, kembali dilakukan tes untuk memastikan mereka benar-benar negatif dan dapat kembali ke masyarakat. Untuk itu, Indra menghimbau masyarakat jangan khawatir dengan proses karantina karena Gugus Tugas berupaya sekuat tenaga untuk menghindarkan masyarakat dari paparan Covid-19.

Dia mengaskan, karantina adalah cara pemerintah untuk melindungi masyarakat. Pemerintah tidak mengabaikan aspirasi masyarakat, namun mohon dipahami situasi saat ini.

Telah disepakati Pemerintah Provinsi Bali, Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana bahwa perlu tindakan cepat dengan karantina sebagai instrumennya.

Berkenaan dengan itu pemerintah, polisi dan TNI akan tetap mengedeopankan metode persuasif, sosialisasi dan edukasi namun pada batas tertentu.

“Jika tidak bisa berjalan baik, menemui jalan buntu, maka aparat Polri dan TNI akan melakukan tindakan hukum yang tegas sebagai pilihan terakhir,” katanya menegaskan. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini