Sekda Tegaskan Pegawai Non ASN Harus Tingkatkan Kinerja dan Kedisiplinan

1 Desember 2020, 21:30 WIB

Karangasem – Demi meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja
untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Kabupaten Karangasem yang baik.
Tenaga non PNS diharapkan dapat lebih meningkatkan disiplin dalam memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sekda Sedana Merta menegaskan hal tersebut saat melakukan Pembinaan Tenaga Non
PNS di lingkungan Kantor Bupati Karangasem yang diselenggarakan di Wantilan
Nawa Satya (1/12/2020).

“Saya tidak ingin anggaran milik negara sia-sia hanya untuk menggaji tenaga
kontrak (Non ASN) yang bermalas malasan, tidak disiplin dan tidak sopan. Jika
tidak ingin mengikuti aturan yang ada, lebih baik cari pekerjaan lain saja,”
ujarnya.

Untuk lebih menertibkan prilaku kerja pegawai, Sekda Sedana Merta berharap
Tenaga Non ASN berkomitment meningkatkan semangat dan disiplin dalam bekerja.

Menurutnya, tenaga Non ASN sangat penting keberadaanya dalam menunjang
kelancaran pembangunan baik secara administrasi ataupun teknis.

“Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten
Karangasem menjadi suatu keharusan yang wajib dipenuhi sebagai wujud pelayanan
masyarakat tidak terkecuali bagi Tenaga Non ASN,” sambungnya.

Pemerintah Daerah tidak hanya menuntut kinerja pegawai, tapi turut serta
memperjuangkan kesejahteraan Tenaga Non ASN. Menurutnya Pemerintah Kabupaten
Karangasem sudah melakukan penggajian yang disesuaikan dengan Upah Minimum
Kabupaten (UMK).

Layanan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kebijakan Pemda
tetap menerima upah bulanan sebagai haknya selama tidak ada pemberhentian SK
(Surat Keputusan).

“Saya minta kepada kepala bagian, jangan sampai ada pegawai kita yang gajinya
masih di bawah 1 Juta, karena itu bisa jadi alasan pegawai tidak semangat
dalam bekerja,” tuturnya.

Hal ini menyusul banyaknya tenaga ASN yang telah memasuki masa pensiun pada
tahun 2020 sehingga Pemerintah Kabupaten membutuhkan perekrutan tenaga ASN
kembali.

“Namun demikian, untuk informasi kebutuhan formasi Pemerintah Kabupaten
Karangasem belum ditetapkan, karena masih menunggu arahan dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang
jelas,” tutupnya. (riz)

Artikel Lainnya

Terkini