Jakarta – Sepanjang tahun 2020 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
telah menjatuhkan putusan denda dalam berbagai kasus persaingan usaha yang
totalnya mencapai Rp35,9 Miliar.
Hingga minggu keempat Desember 2020, KPPU menangani 36 (tiga puluh enam)
perkara. Tujuh belas diantaranya merupakan kasus.
Pelanggaran persaingan usaha, sementara 11 (sebelas) merupakan perkara
keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi serta 8 (delapan) perkara
pelanggaran pelaksanaan kemitraan.
Dari jumlah perkara tersebut, telah dihasilkan 15 (lima belas) putusan
perkara.
Jumlah putusan tersebut dari sisi jumlah mengalami penurunan jika dibandingkan
dengan tahun 2019, dikarenakan penghentian sementara penanganan perkara yang
dilakukan di masa awal pandemi Covid-19 dan mengakibatkan beberapa perkara
masih berada pada Tahap Pemeriksaan Majelis Komisi.
Berbeda halnya dengan sisi litigasi. Hingga saat ini, 72% putusan KPPU (yakni
168 putusan) telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jumlah ini berada di atas
target yang ditetapkan, yakni 62%.
“Seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, berkontribusi
bagi pendapatan negara hingga Rp 864 miliar,” ungkap Ketua KPPU Kodrat Wibowo
dalam keterangan resminya Selasa (29/12/2020).
Khusus bagi tahun 2020, total realisasi pendapatan negara dari denda
persaingan usaha telah mencapai Rp35,9 miliar. Dari sisi penerimaan laporan
dugaan pelanggaran dari publik, terdapat penurunan penerimaan laporan dugaan
pelanggaran sebesar 31,3% pada tahun ini, jika dibandingkan tahun 2019.
Kodrat menambahkan, pada tahun lalu, laporan publik yang masuk mencapai 134
(seratus tiga puluh empat) laporan, sementara tahun ini mencapai 92 (delapan
puluh delapan) laporan.
Hal ini disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang mungkin menyulitkan berbagai
pihak untuk membuat dan menyampaikan laporan.
Dari jumlah laporan yang telah diklarifikasi, sebanyak 82 (delapan puluh dua)
laporan telah diselesaikan dan 26,8% diantaranya (atau 22 laporan) telah
ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Sisanya masih dalam proses klarifikasi atau dinilai merupakan laporan tidak
lengkap atau bukan merupakan kompetensi absolut KPPU. Selain berdasarkan
laporan, KPPU juga menangani kasus berdasarkan inisiatif.
Tahun ini, KPPU menangani 34 (tiga puluh empat) penelitian perkara inisiatif,
di mana 10 (sepuluh) penelitian diantaranya telah ditindaklanjuti ke tahap
penyelidikan 9 (sembilan) penelitian dihentikan dan 15 (lima belas) penelitian
masdalam proses.
Beberapa penelitian perkara inisiatif yang dilakukan pada tahun 2020
diantaranya adalah ekspor benih lobster, terigu, gula, dan bawang putih.
KPPU juga aktif melakukan upaya pemberian saran dan pertimbangan atas
kebijakan pemerintah. Dari sisi kebijakan, telah disampaikan 23 (dua puluh
tiga) saran dan pertimbangan KPPU kepada Pemerintah.
Saran dan pertimbangan tersebut adalah berupa saran yang ditujukan atas
kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (87%), maupun tindak lanjut
atas putusan suatu perkara (13%).
Sebagian Besar saran dan pertimbangan terkait dengan kebijakan pemerintah
untuk perlindungan produk dalam negeri (khususnya kebijakan pengenaan bea
masuk) dan kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa publik di berbagai
sektor (seperti transportasi dan konstruksi).
Pada aspek pengawasan merger dan akuisisi, di sepanjang tahun hingga siaran
pers ini dikeluarkan, KPPU berhasil menyelesaikan 213 (dua ratus tiga belas).
Penilaian, serta melimpahkan 9 (sembilan) kasus merger dan akuisisi untuk
proses Penyelidikan.
Aspek kemitraan usaha mikro kecil dan menengah juga mendapat perhatian serius
oleh KPPU. Untuk tahun ini, telah terdapat 15 (lima belas) laporan dugaan
pelanggaran kemitraan yang masuk ke KPPU.
Sebelas diantaranya telah ditindaklanjuti dengan Penyelidikan atau
Pemeriksaan, di mana 8 (delapan) diantaranya telah masuk ke tahapan Perkara
atau Pemeriksan Pendahuluan Tahap 2.
Empat perkara diantaranya telah diberikan Surat Peringatan/SP (baik SP1 maupun
SP2) oleh KPPU. Kebanyakan kasus dugaan pelanggaran kemitraan yang ditangani
KPPU merupakan kemitraan inti plasma di sektor perkebunan, bagi hasil, atau
distribusi/keagenan.
Di penghujung tahun 2020 ini, tepatnya 15 Desember 2020, KPPU telah memberikan
penghargaan KPPU Award kepada 15 (lima belas) Kementrian/Lembaga di Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Provinsi atas kontribusi mereka dalam menerapkan prinsip
persaingan usaha dan prinsip kemitraan yang baik dan operasional dalam
kebijakan lembaga.
Dalam kegiatan yang dibuka Menteri Koordinator bidang Perekonomian dan Ketua
KPPU, serta dihadiri oleh beberapa. Menteri Kabinet Indonesia Maju dan
beberapa Kepala Daerah tersebut (antara lain Jawa Barat, Sumatera Utara,
Lampung, dan Jambi), Gubernur Pemerintah Provinsi.
Jawa Barat mengangkat berbagai inovasinya dalam membuat berbagai kebijakan
yang pro-persaingan, seperti pengembangan katalog elektronik lokal untuk
pengadaan di beberapa sektor agar mampu usaha kecil dan menengah di provinsi
tersebut dapat bersaing dengan adil dan proporsional.
Meteri Koperasi dan UMKM yang turut hadir menggarisbawahi pentingnya
penciptaan persaingan yang setara bagi UMKM, khususnya melalui pemberian porsi
belanja Kementerian/Lembaga, besaran nilai pengadaan khusus, serta kewajiban
berbagi dalam rantai pasok bagi UMKM.
Tahun ini ditutup pergantian kepemimpinan di KPPU di mana, Kodrat Wibowo, dan
Dr. Guntur Syahputra Saragih diipilih oleh Rapat komisi sebagai Ketua dan
Wakil Ketua baru untuk periode 2020-2023 dan mulai efektif bekerja sejak 16
Desember 2020.
Ketua KPPU, Kodrat Wibowo, menggarisbawahi bahwa ke depan, pada masa
kepemimpinannya akan masih terdapat banyak tantangan bagi KPPU, baik dalam
kepegawaian maupun reformasi aturan penegakan hukum, terlebih karena pengaruh
Pandemi Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi nasional yang sudah dan akan
terus dilaksanakan di berbagai bidang.
“Kondisi saat ini juga semakin menguatkan pentingnya upaya KPPU di bidang
sistem Teknologi informasi, digitalisasi dan penggunaan e-government dalam
menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” demikian Kodrat. (rhm)