BADUNG – Petugas Bea Cukai menangkap Magnaeva Aleksandra (28) wanita berkewarganegaraan saat hendak menyelundupkan sabu seberat 2,1 Kilogram bruto lewat Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali Wanita kelahiran Magadan 3 November 1988 itu berhasil dibekuk, berkat sistem pendeteksian dini sejak dia bertolak dari Hongkong ke Denpasar.
“Begitu mendarat, pada Minggu 7 Desember 2014 pukul 18.00 Wita dengan pesawat Hongkong Airlines Hx 707, tersangka terus kami pantau pergerakannya,” beber Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, dalam keterangan resminya Kamis (11/12/2014).
Petugas terus melakukan pengawasan ketat, apalagi gerak geriknya mencurigakan ketika melewati pintu X-ray di custom area. Hal itu diperkuat, setelah hasil pencitraan X Ray, mengindikasikan ada benda mencurigakan dalam tas koper warna ungu merk swiss polo yang dibawa tersangka.
Berdasar pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan 10 bungkusan plastik bening dilapisi kertas karbon dan dilakban. Pada bungkusan itu, terdapat kristal bening diduga sediaan narkotika dengan berat total 2.102 gram brutto.
Setelah dilalukan pengetesam narcotics test kristal bening itu merupakan sediaan narkptika sabu atau methamphetamine. Ditambahkan, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika debgab abcaman maksimal pidana mati atau minimal pidana penja ra singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Selain itu, ditambah 1/3 juncto Pasal 102 huruf e, UU No 17 Tahun 2006 tnetang kepabeanan dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Berdasar pengakuan pemilik paspor 750538095, dia ke Bali karena diminta membawa barang haram oleh pacarnya yang tinggal di China berinisial P. “Dia bagian dari sindikat internasional dan pengedar di 10 negara,” tukasnya. (rma)