Sidang Narkotika PN Denpasar: Pengacara Soroti Kejanggalan Berkas dan Prosedur Penggeledahan

kuasa hukum terdakwa, Wayan Sudiarta, S.H., membeberkan adanya perbedaan dokumen antara berkas yang dipegang oleh tim penasihat hukum dan dokumen yang ada di tangan majelis hakim.

24 September 2026, 15:44 WIB

Denpasar – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa berinisial RU kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis, 24 September 2026.

Agenda dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Suarta , S.H, M.H ini menyoroti sejumlah kejanggalan administratif serta prosedur hukum yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Wayan Sudiarta, S.H., membeberkan adanya perbedaan dokumen antara berkas yang dipegang oleh tim penasihat hukum dan dokumen yang ada di tangan majelis hakim.

Menurutnya, berkas yang diterima oleh pihak tim kuasa hukum sebelumnya tidak disertai tanda tangan, namun secara janggal mendadak telah bertanda tangan saat hendak dibacakan di ruang sidang.

Selain menyoroti persoalan administrasi berkas perkara, Wayan Sudiarta juga mempertanyakan keabsahan barang bukti serta prosedur penggeledahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Ia mengungkapkan proses penggeledahan semestinya dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh pihak luar yang independen, seperti kepala lingkungan atau warga setempat, guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.

“Proses penggeledahan seharusnya disaksikan secara transparan oleh pihak luar seperti kepala lingkungan atau warga setempat, bukan seolah-olah dilakukan layaknya penyidikan oleh saksi itu sendiri,” ujar Wayan Sudiarta, S.H., saat ditemui usai persidangan.

Sebagai langkah pembelaan yang objektif, pihak penasihat hukum berencana menghadirkan saksi ade charge (saksi meringankan) pada persidangan berikutnya.

Langkah ini diambil guna menguji kebenaran prosedur penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik.

Wayan Sudiarta menegaskan bahwa langkah hukum dan koreksi yang ia ajukan bukan bertujuan untuk melegitimasi kesalahan kliennya, melainkan demi memastikan hak-hak hukum terdakwa tetap dilindungi melalui proses peradilan yang adil, akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penasihat hukum rencananya akan kembali digelar di PN Denpasar dalam waktu dekat.***

Berita Lainnya

Terkini