Sidang Praperadilan Polda Bali, Ahli Tegaskan Penetapan Tersangka Pemalsuan Merek Sudah Benar

Penetapan oleh Polda Bali terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan merek kata ahli Agustiawan Muhammad OH dan TAC sudah mememuhi syarat dan ketentuan berlaku.

17 Juni 2023, 08:09 WIB

Denpasar – Agustiawan Muhammad, S.H., M.H. ahli hukum pidana Merek dari Departemen Hukum dan HAM menegaskan penetapan oleh Polda Bali terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan merek OH dan TAC sudah mememuhi syarat dan ketentuan berlaku.

Hal itu terungkap saat digelarnya sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon TAC dan termohon Kapolda Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat 16 Juni 2023.

Baik hakim dan kuasa hukum pemohon Praperadilan menanyakan pengertian merek, persaman pada pokoknya dan persamaan dari keseluruhan atas dugaan pemalsuan merek dengan tersangka TAC.

Sebelumnya, pemohon TAC dengan Termohon Kapolda Bali, mengajukan Praperadilan tentang sah atau tidak penetapan Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/II/2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 14 Februari 2023 yang dilaporkan oleh TENI HARGONO, tentang tindak pidana Merek dan Indikasi Geografis yaitu dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain.

Kuasa hukum Termohon Bidkum Polda Bali dipimpin AKBP Imam Ismail menghadiri sidang dipimpin Hakim tunggal I. G.N.A Aryanta Era dan Panitera Ida Ayu Andari Utami

Adapun agenda sidang pemeriksaan Ahli dari Termohon Agustiawan Muhammad, S.H., M.H. ahli hukum pidana Merek dari Departemen Hukum dan HAM. Sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 19 Juni 2023 dengan agenda sidang Kesimpulan dari Pemohon dan Termohon.

Sebelumnya ahli pernah memberi kesakasian di PN Jakarta Barat jadi ahli hukum pidana pemalsuan merek. Ahli menegaskan tidak mengenal tersangka TAH atau OH. Ahli mengetahui Polda Bali saat memberikan keterangan di Polda Bali.

Inti keterangan ahli, setelah membuka UU No 20 tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis pasat 100 ayat2, merek yang diajukan tersangka TAH dan OH ada kemiripan dan persamaan pada pokoknya.

Dengan demikian patut diduga tindak pemalsuan merek yang dilakukan dengan jenis barang dan jasa.

Dari pemeriksaan ahli, ditunjukkan barang bukti tersangka dan pelapor, melihat merek tersangka ada terdapat pada milik orang lain yang sudah terdaftar.

“Saya sampaikan keterangan dengan sebenarnya dengan pengetahuan saya,”tandas ahli.

Sesuai ketentuan, perlindungan terhadap merek diberikan sebagaimana pasal 3, sejak surat keterangan terbit dan dapat diperpanjang dalam waktu 10 tahun atau jangka waktu habis.

Perlindungan suatu merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Untuk mendapat perlindungan hukum, secara formalitas selama satu bulan sejak terbit sertifikat merek dari Kemenkum HAM, jika sudah terpenuhi dua bulan dipublikasikan akan mendapat perlindungan dari negera.

Disinggung pidana merek, kata Agustiawan Muhammad, setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa.

Jadi, bisa dikenakan pada setiap orang yang memperdagangkan produksi dengan kesamaan kemiripan merek yang sudah terdaftar sebelumya.

“Tersangka produksi belum mendapat sertifikat merek terdaftar. Jadi tidak ada perlindungan hukum sebelum terbitnya sertifkat merek,” katanya menegaskan.

Dengan kata lain, Ahli berpandangan, acuannya karena adanya persamaan pada pokoknya sebagaima ketentuan tentang pendaftaran merek.

Dijelaskan, persamana ada pokoknya yakni ada kemiripan bentuk tulisan, warna dari dua barang tersebut yang kemudian dijadikan barang bukti. Persamaan pada pokoknya, ada kemiripan persamaan kata bunyi bentuk kombinasi dari kedua atau lebih, kata tersebut sehingga ada kemiripan

Kemiripan itu dimaksud baik dalam bentuk tulisan, segi bunyi dari kata pada barabg jasa yang sama.

Dari bukti yang diajukan kesamaan merek, sebelum sertfikat merek diperoleh. Yang mendapat perlindungan hukum adalah, yang lebih dahulu terdaftar. Sertifat hanya berfokus pada merek atau contoh label yang dominan.

Lebin lanjut ahli berpandangan dalam merek barang dan jasa ada klasifikasi barang , semua diakui UU merek 46 kelas untuk baranf 1-34, dan 35-40 untuk jenis jasa.

Ahli berpandangan, merek jasa dan barang bisa dilihat pada tanda yang berbeda nama, huru, atau susunan warna , bisa dimensi suara atau hologram yang diajukan permohonan atau saat melakukan perdaganganga barang dan jasa.

Kuasa Hukum termohon Polda Bali AKBP Imam Ismail menyatakan harapannya, setelah keterangan ahli akan disampaikan dalam kesimpulan pada sidang Senin mendatang.

Kata Imam Ismail, salah satu alat bukti dalam menetapkan tersangka, juga ada alat bukti lain, adalah meminta keterangan ahli yang juga menjadi alat bukti.

“Keterangan ahli, memperkuat sangkaan dugaan pemalsuan merek bahwa kedua tersangka Menggunakan merek yang sudah terdaftar milik orang lain,” tuturnya usai sidang.

Diberitakan, kasus yang menyita perhatian publik ini muncul berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka Ny. OH dan TAC.

Pada 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.

Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui OH dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017.

Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese. Selanjutnya korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali, pertama tgl 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022. Namun setelah ditelusuri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Seratus Juta Rupiah. Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara. Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. ***

Artikel Lainnya

Terkini