Soal Membenci Produk Asing, Presiden Jokowi Diminta Lebih Proporsional dan Obyektif

10 Maret 2021, 08:01 WIB

Presiden Joko Widodo/dok.

Jakarta – Presiden Joko Widodo diminta lebih memperhatikan dengan baik
ajakan dan slogan mencintai produk dalam negeri yang tak asing lagi sejak
pemerintahan sebelumnya dan mengajak membenci produk asing atas fakta yang
terjadi pada digitalisasi yang dialami pelaku UMKM didominasi oleh pelaku
asing itu secara proporsional dan obyektif.

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyampaikan itu dalam menanggapi pernyataan
Presiden Jokowi Diketahui, saay pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
Kementerian Perdagangan tanggal 4 Maret 2021 di Istana Negara.

Kal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekali lagi menyampaikan ajakan untuk
mencintai produk lokal, tapi kali ini ditambahi dengan juga sekaligus membenci
produk asing.

Atas pernyataan Presiden itu, Menteri Perdagangan M Lutfi mengaku salah sambil
menyampaikan konteksnya terkait laporannya yang disampaikan kepada Presiden
sebelum pembukaan Rakernas.

Presiden Jokowi sendiri menyampaikan 7 (tujuh) arahan pada Rakernas Kemendag
tersebut, yaitu: Pertama, persoalan perdagangan digital menjadi sebuah
keharusan untuk dikembangkan, dan dikelola sebaik-baiknya melalui penciptaan
ekosistem e-commerce yang adil dan bermanfaat.

Transformasi digital, yang lagi “mewabah” harus tetap menjaga kedaulatan dan
kemandirian bangsa sehingga Indonesia, tidak hanya menjadi korban perdagangan
digital yang tidak adil.

Instruksi kedua, Kementerian Perdagangan harus menerapkan kebijakan dan
strategi yang tepat untuk mengembangkan pasar produk nasional dengan mendukung
program Bangga Buatan Indonesia beserta tata kelolanya.

Yang ketiga, tata kelola pasar ekspor beserta komoditasnya harus memperhatikan
perluasan pasar-pasar tradisional sehingga tidak hanya terfokus pada Uni Eropa
dan Amerika Serikat.

Keempat, Meminta Kemendag untuk memberikan perhatian lebih besar kepada Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah agar lebih mampu untuk melakukan ekspor.

Kelima, mempercepat penyelesaian perundingan dengan negara-negara potensial
sebagai agenda prioritas, dan implementasi 23 perjanjian perdagangan bilateral
dan regional yang sudah ditandatangani juga harus dimanfaatkan para pelaku
usaha.

Pada kesempatan ini Presiden Jokowi menekankan kepada Kementerian Perdagangan
mendorong dan memajukan industri otomotif, manufaktur, elektronik tekstil,
kimia dan farmasi yang berasal dari UMKM diprioritaskan.

Keenam, Presiden Jokowi secara khusus meminta Kementerian Perdagangan untuk
terus menjaga ketersediaan bahan kebutuhan pokok di seluruh pelosok Tanah Air
dengan harga yang stabil.

Dan, instruksi ketujuh, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Tahun 2021 masa
pemulihan ekonomi dengan sasaran (target) pertumbuhan ekonomi (growth) yang
ingin direalisasikan mengacu pada APBN Tahun 2021 adalah 5%, harus didukung
oleh jajaran Kemendag secara kreatif dan inovatif, tak hanya normatif.

“Tidak ada yang salah dari materi pidato Presiden didepan jajaran Kemendag
pada forum Rakernas tersebut atas ajakan cintai dan bangga pada produk dalam
negeri,” ucap Defiyan dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Yang menjadi masalah justru tanggapan Menteri Perdagangan M. Lutfi terkait
kesalahannya dalam memberikan laporan ke Presiden. Bahwa, pelaku e-commerce
yang menjual produk asing lintas negara itu tengah mengancam eksistensi pelaku
usaha di dalam negeri.

Kata Defiyan, sebagai Mendag, M. Lutfi melaporkan permasalahan tersebut ke
Presiden Jokowi agar mendapat perhatian serius. Artinya, program digitalisasi
yang saat ini menjadi kecenderungan dalam berusaha disegala sektor tidak
menjadi kelatahan nasional.

“Pada aspek inilah momentum kecintaan pada produk-produk menjadi relevan
dipertanyakan, jika produk-produk UMKM saja tidak bisa diselamatkan nilai
tambahnya bagi kesejahteraan pelaku usahanya,” ucapnya.

Oleh karena itu, sebelum membenci produk-produk asing (selain beberapa
komoditas pangan Indonesia masih impor), fakta yang disampaikan oleh data
Badan Pusat Statistik (BPS), justru nilai impor pada bulan Desember 2020
sejumlah US$14,44 Miliar, naik dibanding bulan November 2020 sebesar 14%.

“Kinerja impor yang meningkat secara bulanan tersebut disebabkan oleh kenaikan
impor baik minyak dan gas (migas) maupun non migas,” ungkap Defiyan.

Peningkatan impor migas tercatat sebesar 36,57% bulan per bulan dan impor non
migas naik 11,89% bulan per bulan (mom).

Meskipun, secara tahunan, impor mengalami penurunan yang berasal dari impor
migas sebesar 30,54% tahun per tahun (yoy) di tengah impor non migas yang
masih tumbuh terus 4,71%.

Sebaiknya Presiden memperhatikan dengan baik ajakan dan slogan mencintai
produk dalam negeri yang tak asing lagi sejak pemerintahan sebelumnya dan
mengajak membenci produk asing atas fakta yang terjadi pada digitalisasi yang
dialami pelaku UMKM didominasi oleh pelaku asing itu secara proporsional dan
obyektif.

Hal ini supaya arahan atau instruksi Presiden tidak mengawang-awang serta
proporsional dalam mengambil kebijakan atas data dan fakta obyektif situasi
dan kondisi perdagangan ekspor-impor komoditas yang diperjualbelikan oleh
reseller asing secara digital.

Itulah sebenarnya inti atau pokok masalah laporan Menteri Perdagangan atas
perlindungan yang semestinya diberikan pada industri dalam negeri, terutama
produk-produk UMKM. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini