Soal PPDB, Gubernur Bali: Saya akan Terbitkan Pergub, Tak Sepenuhnya Ikuti Permen

11 Juli 2019, 11:31 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster saat menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Bali

Denpasar – Melihat banyaknya kelemahan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, Gubernur Bali I Wayan Koster berencana menerbitkan Peraturan Gubernur yang tidak sepenuhnya mengikuti Peraturan Menteri.

Koster menilai, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, telah menimbulkan masalah dalam implementasinya. Menurutnya, Permen tersebut, telah mengorbankan hak pelayanan kepada peserta didik.

Selain itu, sistem zonasi dalam PPDB, juga telah mengganggu sistem penyelenggaran pendidikan secara keseluruhan dalam konteks membangun mutu pendidikan.

“Tahun depan saya akan menerbitkan Peraturan Gubernur tersendiri, tidak akan sepenuhnya mengikuti peraturan menteri,” tegas Koster di Gedung DPRD Bali, Rabu (10/7/2019).

Dia mengaku, baru melihat ada aturan yang rekrutmen siswanya hanya menggunakan zonasi tanpa mempertimbangkan nilai para siswa.

Gubernur Koster hadir di DPRD Bali, guna menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi tentang Ranperda Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Tahun 2019 l.

Pada kesempatan ini, Gubernur Koster juga menyampaikan permintaan maafnya terhadap penyelenggaraan PPDB yang menurutnya tidak ideal. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini