Sumbang Devisa Triliunan Rupiah, Bali Tagih Perimbangan Keuangan

31 Juli 2015, 07:10 WIB
ilustrasi

Kabarnusa.com – Wacana perlunya perimbangan keuangan pusat dan daerah bagi Bali kembali bergulir mengingat selama ini Pulau Seribu Pura ini telah berkontribusi bagi devisa negara hingga triliunan rupiah.

Saat ini, kalangan politisi DPRD Bali telah berjuang  mendorong revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004  tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Bahkan, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) beberapa pekan lalu dipimpin Wayan Adnyana, dan menugaskan wakil ketua DPRD Bali Dr. I Nyoman Sugawa Korry menjadi koordinator Pansus.

Bergulirnya Wacana itu mendapat dukungan mahasiswa di Bali dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Denpasar yang berharap agar persepsi perjuangan dan membangun kesadaran dan gerakan kolektif masyarakat.

Dalam kaitan itu pula, PMKRI menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema “Perjuangan Perimbangan Keuangan yang Adil untuk Bali”.

Diskusi publik yang melibatkan elemen mahasiswa dari kelompok Cipayung plus, BEM, dan NGO itu akan digelar di sekretariat PMKRI cabang Denpasar, di Jalan Thamrin, Jumat (31/7/2015).

Pembicara dihadirkan, Sugawa Korry dan Adnyana serta pakar hukum Unud, Dr. Jimmy Z. Usfunan.

Ketua presidium DPC PMKRI Cabang Denpasar Florentio Don Bosco Heppy mengatakan, rencana revisi UU No 33/2004 penting untuk mendapat dukungan penuh masyarakat.

Selama ini Bali tidak mendapatkan keadilan skema perimbangan keuangan pusat dengan daerah, padahal Bali menyumbang devisa puluhan triliun rupiah ke pusat.

“Persoalannya, pendapatan daerah yang lari ke pusat itu bersumber dari sektor jasa dan pariwisata.

Celakanya, UU No 33/2004 hanya mengatur perimbangan keuangan dengan daerah yang menyumbang devisa ke pusat dari sektor sumber daya alam (SDA).

Bali perlu perjuangkan keadilan itu melalui revisi UU tersebut. Sumbatan ketidakadilan itu ada pada UU tersebut,” tegas Tio, sapaannya.

Sebelumnya, ketua Pansus Wayan Adnyana menjelaskan, Pansus akan menyelesaikan beberapa agenda untuk menggali masukan dari berbagai komponen masyarakat Bali sebelum ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Bali.

Nantinya, itu menjadi sikap resmi dewan untuk disampaikan ke DPR RI yang akan melakukan pembahasan revisi UU tersebut. (kto)

Berita Lainnya

Terkini