DENPASAR – Lantaran tidak mengantongi izin, petugas Satpol PP Kota Denpasar menghentikan pembangunan sebuah karaoke di Jalan Gatot Subroto Tengah Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Timur Bali.
Langkah tegas itu menindaklanjuti informasi adanya proyek pembangunan karaoke yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah petugas melakukan pengecekan lokasi pembangunan karaoke tersebut memang tidak memiliki izin.
“Kami mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan proses pembangunan,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana disela-sela penyetopan, Kamis (9/2/2017). Saat penertiban, pemilik tempat hiburan itu tidak ada ditempat kecuali pekerja dan mandor, Meskipun demikian penertiban tetap dilanjutkan.
Ditambahkannya, sebelum pemilik menyelesaikan IMB pihaknya bersama Kelurahan setempat akan terus melakukan pengawasan agar tidak aktif bekerja. Pihaknya telah memberikan surat peringatan I, II dan III. Jika proses pembangunan dilanjutkan sebelum IMB di selesaikan maka kami akan melakukan tindakan tegas dan menyegel bangunan.
Pemerintah Kota Denpasar tanpa henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum proses pembangunan dilakukan. Hanya saja, masih saja ada yang membandel atau tidak menghiraukan imbuhan tersebut.
Untuk menghindari pembangunan liar pihaknya meminta masyarakat ikut mengawasi di lingkungannya masing-masing. “Apabila ditemukan agar segera memberi pengaduan langsung ke Satpol PP Kota Denpasar,” tandasnya.
Dalam penertiban tersebut pihaknya juga mengamankan puluhan pekerja karena tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk memberikan efek jera, maka puluhan pekerja itu akan di Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (10/2/2017). (gek)