DEMAK – Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sehingga institusi ini diharapkan tidak tergoda atau terlibat dalam polik praktis.
Pasi Pers Kodim 0716/Demak Kapten Inf Bambang, mewakili Dandim 0716/Demak Letkol Inf Agung Udayana, SE membuka kegiatan Pembinaan Netralitas TNI.
Pembinaan bertemakan “Melalui Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilu/Pilkada, Kita Wujudkan Profesionalisme TNI Dengan Bersikap Netral Dalam Setiap Penyelenggaraan Pemilu/Pilkada Dan Senantiasa Mendukung Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu/Pilkada Yang Luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) Dan Jurdil (Jujur dan Adil) Di seluruh Wilayah NKRI”.
Kegiatan berlangsung di Aula Makodim, Jumat (24/3/17). Bahwa TNI dituntut tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Salah satu aktualisasinya TNI harus bersikap netral dalam setiap kegiatan pesta demokrasi (pemilu).
Kegiatan mengikutsertakan diantaranya Personil Koramil jajaran Kodim 0716/Demak, Minvetcad 22 Demak serta perwakilan Pos Lanal TNI AL. Pasipers mengatakan, Pembinaan Netralitas TNI yang diberikan bagi Prajurit merupakan dari Komando Atas.
“Guna memberikan pengetahuan Netralitas TNI, ada peran komunikasi dan berbagi informasi, sehingga memahami kenapa Prajurit TNI tidak boleh terlibat dalam Pemilu/Pilkada,” kata Kapten Bambang.
“Kita punya nilai strategis untuk jadi perebutan suara bagi kandidat. Ada upaya dekati Institusi TNI, namun TNI telah memiliki komitmen untuk netral. TNI memiliki beban moral untuk ikut serta dalam menyukseskan Pemilu/Pilkada,” pungkas Pasipers .
Ditambahkan, Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Adapun pengertian dari Netralitas TNI sebagai berikut.
Netral : “Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak”. Netralitas TNI : “TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”.
Bagi Parjurit yang akan mencalonkan diri dalam pelaksanaan pemilu maka apabila masih aktif dalam dinas, harus menonaktifkan ataupun pensiun dini, di karenakan seorang Prajurit aktif tidak perbolehkan dalam mencalonkan diri sebagai caleg.
Hal itu berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR / 546 / 2006 tanggal 22 Agustus 2006. Satuan/perorangan/fasilitas TNI tidak dilibatkan pada rangkaian kegiatan Pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas dan fungsi TNI.
“Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih baik dalam Pemilu maupun Pilkada dan Tidak diperkenankan menjadi peserta dan juru kampanye serta Tidak diperkenankan menjadi tim sukses kandidat,” ungkapnya. (des)