Jakarta– Masyarakat adat, seperti ahli waris Kesultanan Kutai maupun kelompok tani mengklaim memiliki kepemilikan atas tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Tercatat ada 14 kelompok tani di lokasi IKN yang mengklaim kepemilikan tanah
Kantor Staf Presiden (KSP) mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengajukan klaim.
Presiden Jokowi Tegaskan IKN Nusantara Berkonsep Kota Hutan
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.
“Saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi I,” ungkap Abetnego Tarigan dikutip dari keterangan tertulis Senin (21/3/2022).
Dijelaskan, pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur,.
Tanah dan Air Suci Pura di Pejeng Dipersembahkan Bali untuk IKN