Nantinya, klaim-klaim yang diajukan akan menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan.
Dijelaskan, mekanismenya diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga,” imbuhnya.
Tambahan informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN.
Presiden Jokowi Pimpin Prosesi Penyatuan Tanah dan Air Nusantara di IKN
Kategori lokasi terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan. Yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.
Abetnego Tarigan memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemeritahan. Sebab fresh land di kawasan hutan.
Sedangkan terhadap zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.
Luhut Pandjaitan: Arab Saudi Garap Proyek IKN hingga Suplai Minyak Mentah