Honda CUV e: RoadSync Duo: Inovasi Konektivitas untuk Pengendara Modern
7 Februari 2025,
22:36
WIB
“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” terangnya.
Pemerintah saat ini sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN.
Salah satunya, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.
Pemindahan IKN Momentum Tepat, KSP: Belum Tentu Datang Lagi Pasca2024
“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” pungkas Abetnego Tarigan.***