![]() |
Barang buki diamankan petugas/bidhumas polda bali |
DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menangkan seorang pengedar sabu pada Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 04.00 Wita. Pengungkapan kasus dilakukan Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali, dengan menangkap pelaku berinisial DS (22).
Baca: Seorang Anak di Buleleng Tega Libatkan Sang Ayah dalam Bisnis Narkoba
Petugas berhasil mengamankan dari tangan pelaku, 15 paket sabhu dengan berat 635,26 gr brutto atau 624,98 gr Netto, 20 paket extacy jumlah 1646 butir + 184,89 grm extacy. Barang haram itu telah pecah total 690,45 grm berat brutto atau 679,61 grm netto, 1 buah timbangan dan 2 buah hanphone serta ATM+buku Tabungan BCA.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, mengatakan, pelaku DS ditangkap di Jl. Raya Anyar Peliatan Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
“Peran pelaku adalah membawa, menyimpan dan menguasai barang narkotika jenis sabu serta diedarkan dengan imbalan per sekali tempel antara Rp.50.000 sampai Rp.100.000.,” ungkap Hengky.
Kini, pelaku dan barang bukti yang disita oleh petugas langsung dibawa ke mako Dit. Resnarkoba Polda Bali untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (rhm)