Terancam Tak Bisa Jualan Mikol, Pemilik Kafe di Jembrana Resah

28 Mei 2015, 00:17 WIB

Kabarnusa.com – Sejumlah pengelola kafe di kawasan pesisir Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali sempat bersitegang petugas dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jembrana.

Ketegangan itu terjadi saat berlangsungnya sosialisasi Permendag No.6 Tahun 2015 tentang peredaran minuman beralkohol (mikol), Rabu (27/5/2015) siang.

Meskipun sempat bersitegang, puluhan pengusaha Kafe Remang tersebut akhirnya mengendor dan minta waktu 2 minggu guna melengkapi izin berjualan mikol.

Puluhan pemilik Kafe yang datang mengenakan pakaian adat madya mendapat pemaparan Permendag No. 6 Tahun 2015 serta Peraturan Dirjen Perdagangan terkait kebijaksanaan peredaran mikol di Bali.

Ketegangan dimulai saat sejumlah pemilik kafe menanyakan kejelasan nasib usaha mereka yang notabene dagangan utamanya berupa bir dan hiburan karaoke.

Mereka menilai Permendag mikol ini mematikan usaha yang mereka rintis sejak lama tersebut. Suasana semakin memanas tatkala Dinas Perindagkop akan turun melakukan sidak mikol ke sejumlah kafe.

Mereka minta waktu dua minggu untuk mengurus izin yang diperlukan. Kami minta Dinas Peridagkop jangan melakukan sidak dan menyita bir.  kalau itu dilakukan kami jelas merugi.

“Tolong diingat kami ini juga perlu makan, kalau dilarang berjualan bir kami mau makan apa,” tegas salah seorang pengusaha kafe yang disambut tepuk tangan puluhan pemilik kafe lainya.

Bendesa Adat Delod Berawah, I Ketut Narya mengatakan pihaknya dan Dinas Perindagkop telah menyepakati tenggang waktu dua minggu yang diminta oleh para pengusaha kafe untuk mengurus izin yang diperlukan.

“Ini artinya Dinas Perindagkop dan Sat Pol PP Jembrana belum bisa menggelar sidak mikol di kawasan kafe Delod Berawah,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindagkop, I Made Yasa mengatakan sesuai peraturan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN), untuk melanjutkan usaha kafe yang berada di kawasan pariwisata, pengusaha harus melengkapi dirinya dengan Surat Keterangan Penjual Langsung mikol golongan A (SKPLA).

Surat itu berada di bawah naungan Koperasi yang juga wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Pengecer mikol golongan A (SKPA). Kedua izin tersebut penerbitannya berada di Dirjen PDN.

“Masa sosialisasinya sudah habis, jadi sekarang tinggal penertibannya saja. Kalau setelah 2 minggu nanti mereka kita sidak dan tidak bisa menunjukkan izin yang diperlukan, ya mereka tidak kita izinkan berjualan mikol lagi,” ujarnya.(dar)

Berita Lainnya

Terkini