Terdaftar di Badan Perizinan, Cinema 21 Bertabrakan dengan Perwali Denpasar

25 November 2016, 10:56 WIB
(ilustrasi/net)

DENPASAR – Meski mengantongi surat dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPPM) Kota Denpasar namun keberadaan Cinema 21 di dalam Twenty One Mall di Jalan Teuku Umar justru bertabrakan dengan Peraturan Walikota No 31 tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop.

Dalam Peraturan Walikota No 31 tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop disebutkan Bab II, pasal 2 menyebutkan, pendirian bioskop di Kota Denpasar wajib memenuhi kriteria jarak minimal pembangunan dengan bioskop yang sudah ada, yaitu 5 kilometer.

Sementara, lokasi Cinema 21, tidak sampai 5 kilometer dengan bioskop milik Perusahaan Daerah Kota Denpasar yang berlokasi di Jalan Thamrin.  Aturan Walikota itu berlaku dan diundangkan tanggal 29 Agustus 2016.

Diketahui, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSPPM) Kota Denpasar, mengeluarkan tanda daftar usaha pariwisata untuk Cinemax 21 di Twenty One Mall pada tanggal 4 November 2016.

Tanda daftar usaha pariwisata, atas  nama pengurus badan usaha I Gede Suwitra, bidang usaha, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jenis usaha, Gelanggang Seni, sub jenis usaha, gedung pertunjukan seni/bioskop.

“Ini artinya tanda daftar Cinemax 21 yang dikeluarkan instansi terkait di Kota Denpasar, melabrak Perwali No 31 Tahun 2016 tentang Pengaturan Pendirian Bioskop. Dirut PD Pasar Kota Denpasar, Made Westra mengakui, Keberadaan Cinema 21 menjadi permasalahan tersendiri bagi PD Pasar yang mengelolah Bioskop 21 di Jalan Thamrin.

Ia menyatakab, PD Pasar yang mengelolah Cinepleks sudah pasti dirugikan. Terbukti, jumlah penonton sangat berkurang setelah Cinema 21 beroperasi. Seharusnya Perwali itu bisa mengatur keberadaan gedung film di Kota Denpasar. Demikian juga, dinas terkait tahu Perwali tersebut.

“Sehingga jangan ada lagi bioskop di lokasi yang jaraknya tak sampai 5 kilometer,” kata Westra dalam melalui pesan singkat yang diterima wartawan Rabu 23 November 2016.

Ada lagi, aturan lain di Perda 27 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kota Denpasar, tahun 2011-2031 juga memerintahkan pihak pemrakarsa, punya kewajiban melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin) sebagai persyaratan izin  mendirikan bangunan bagi pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jalan yang berpotensi  mengganggu arus lalu lintas.

Disebutkan, Ketentuan umum sempadan jalan ditentukan berdasarkan atas lebar badan jalan, telajakan, dan lebar halaman depan bangunan yaitu sama dengan setengan lebar ruang  milik jalan ditambah lebar telajakan dan lebar halaman depan.

Selain itu, pelarangan kegiatan dan pemanfaatan ruang pada ruang manfaat jalan (rumaja), ruang milik jalan (rumija) dan ruang pengawasan jalan (ruwasja) yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Juga menyediakan tempat parkir kendaraan baik untuk angkutan umum maupun sesuai dengan ketersedian lahan pelataran parkir di dalam bangunan dan bangunan kegiatan usaha harus menyediakan areal parkir secara memadai dengan luas minimum 20% (dua puluh perseratus) dari total luas lantai bangunan dan parkir di dalam bangunan (in door) dapat berupa bangunan parkir bertingkat.

Terkait lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memenuhi ketentuan berikut:  pembangunan unit pengolahan limbah berada  di luar radius kawasan tempat suci; pengembangan jaringan tidak melewati dan/atau memotong kawasan tempat  suci/pura.

“Juga pembuangan air limbah ke media lingkungan hidup tidak melampaui standar baku mutu air limbah,” sambungnya. Harus memperhatikan integrasi sistem jaringan drainase, guna menghindari genangan pada beberapa kawasan  Kota Denpasar yang selama musim hujan tiba terjadi banjir, apalagi di seputar kawasan Renon dan Teuku Umar.

Sejuah ini, belum diperoleh konfirmasi dari pihak pengelola Cinema 21, terkait sorotan dari PD Pasar perihal keberadanya yang dinilai telah melanggar Perwali Kota Denpasar. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini