![]() |
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali I Putu Armaya/ist. |
Denpasar – Banyak pelaku usaha jasa angkutan wisata di Bali yang terdanpak pandemi virus corona Covid-19 meminta keringanan penundaan cicilan kredit baik di perbankan maupun di perusahaan leasing.
Sekitar 10 Pengurus Persatuan Angkutan Wisata (Pawiba) Bali, menyampaikan keluhan kepada Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali I Putu Armaya.
Saat menyampaikan keluhan itu, turut hadir Ketua Organda Bali Ketut Edy Darmaputra .dan Ketua Pawiba Bali I Nyoman Sudiartha. Armaya mengatakan, sejumlah angkutan Pariwisata di Bali tidak beroperasi karena menghormati himbauan pemerintah.
“Karena stop operasi otomatis tidak ada pemasukan dan hal ini berimbas kepada pembayaran Angsuran di bank dan sejumlah finance di Bali,” ujar Armaya dalam keteranganya kepada Kabarnusa.com, Senin (20/4/2020).
Mereka yang mengadu konsumen dalam layanan jasa perbankan dan layanan jasa leasing.
Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Himbauan relaksasi kredit, program stimulus ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak wabah Covid 19.
Sebenarnya semua memahami hal ini, artinya pelaku usaha bank dan non bank juga bisa melihat ini sebagai wabah yang semua orang tidak menginginkan.
Artinya, mari saling menghormati himbauan presiden juga harus dipatuhi oleh pelaku usaha baik Bank dan non Bank. Apalagi yang berbicara adalah kepala negara yang harus dihormati dan dipatuhi apalahi himbauan ini untuk kebaikan bersama.
Kami Yayasan Lembaga Perlindungan konsumen Bali, akan mengadvokasi konsumen tersebut, dalam arti bukan konsumen tidak mau bayar namun hanya penundaan membayar beberapa bulan,
“Bagimanapun antara konsumen dan pelalu usaha bank dan non bank juga tidak bisa dipisahkan, ujar Armaya. Bahkan Konsumen yang dibelanya banyak yang punya catatan baik dalam pembayaran, hanya akibat Corona ini jadi macet karena dunia transportasi tidak beroperasi.
Pihaknya segera membangun komunikasi yang baik dengan Lembaga Keuangan Bank dan non bank serta pihak OJK agar diberikan soluasi yang terbaik, jangan sampai dalam situasi wabah Covid 19 ini, konsumen juga masih mengalami ancaman dari pihak Debcollector untuk memaksa konsumen membayar angsuran termasuk bunga dan denda,
“Kami akan melakuan advokasi dan juga menyiapkan tim hukum dan yang peting ada solusi, tidak saling dirugikan antara konsumem dan pelaku usaha,” demikian Armaya yang juga pengacara. (rhm)