Ketua KPU Buleleng Gede Suardana |
Kabarnusa.com – Pilkada Buleleng terancam tertunda jika sampai batas akhir, 30 april 2016 tidak tercapai penandatangan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) Pilkada.
Saat ini, KPU Buleleng tengah melakukan pembahasan anggaran dengan Pemkab Buleleng terkait Pilkada Buleleng 2017.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Pemkab Buleleng untuk mendorong anggaran Pilkada sebesar 42.7 Miliar disepakati dalam satu tahun anggaran 2016 dan tertuang dalam satu NPHD.
Namun Pemkab Buleleng, masih bersikukuh agar anggaran pilkada dituangkan dalam dua tahun anggaran 2016 dan 2017 serta tertuang dalam dua NPHD.
“Pola yang diinginkan Pemkab tersebut tidak memberikan kepastian hukum ketersediaan anggaran Pilkada,” ujar Suardana usai menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika di kantor KPU Buleleng, Senin 28 Maret 2016.
KPU menginginkan kepastian hukum ketersediaan seluruh anggaran pilkada sebesar Rp 42.7 miliar yang tertuang dalam NPHD sejak awal di tahun 2016.
“Kepastian hukum ini akan memberikan keadilan dan kenyaman bagi masyarakat dan bagi peserta pilkada,” tegas Suardana.
KArenanya, KPU tetap berupaya mendorong satu tahun anggaran.
Jika sampai batas akhir 30 april 2016 tidak tercapai NPHD, maka KPU Buleleng memiliki kewenangan akan menunda tahapan pilkada Buleleng.
Saat ini, KPU tengah berupaya agar persoalan anggaran bisa selesai sebelum batas akhir sehingga Pilkada bisa berjalan. (rhm)