Terlacak Sinyal Ponsel, Polres Tabanan Bekuk Pencongkel Motor

3 November 2015, 22:45 WIB

Kabarnusa.com – Jajaran anggota Reskrim Polres Tabanan, Bali berhasil membekuk I Gede Karang Kayumas (32) tersangka pencurian dan pemberatan congkel sadel motor, Selasa (3/11/2015) sekitar jam 15.00 wita.

Penangkapan tersangka, berkat adanya teknologi pelacakan Informasi Technology (IT) yang digunakan polisi.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa tiga buah HP beserta uang hasil penjualan sebuah HP sebesar Rp. 2.500.000,-

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Nyoman Sukanada seizin Kapolres Tabanan membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan tersangka, merupakan penyelidikan dan pengembangan dari kasus congkel sadel di Lapangan Alit Saputra pada tanggal 18 Agustus 2015.

Disebutkan, saat itu korban Ricky Deo Prayoga (21) seorang anggota polisi bersama temannya Ni Nyoman Ayudiani (20) yang juga saksi 1, berolah-raga pagi di Lapangan Alit Saputra, Tabanan.

Sebelum berolah-raga, korban menyimpan tiga buah HP miliknya dan sebuah HP milik saksi 1 di bagasi bawah sadel motor Honda Vario DK 2002 HF yg diparkir di sebelah timur lapangan.

Selesai berolahraga korban membuka bagasi / sadel sepeda motornya  untuk mengambil HP. Ternyata HP sudah  tidak ada selanjutnya dilaporkan Ke Polres Tabanan.

“Akibat kehilangan HP tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta,” ujarnya.

Pihaknya melakukan penyelidikan secara intensif. Diantaranya memanfaatkan teknologi IT.

Berdasarkan hasil pengecekan IT, pada hari Selasa (3/11/2015) siang ternyata salah satu HP yang hilang terlacak berada di tangan  I Nyoman Warsito ( 23) saksi 2 yang beralamat di Banjar. Koripan Kaja Desa Abiantuwung Kecamatan Kediri,  Tabanan.

Setelah dilakukan pengembangan saksi 2 mengaku membeli HP tersebut di counter dan pemilik counter menerangkan membeli dari pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan karyawan sebuah  restoran di Petitenget, Kuta.

Pelaku yang beralamat di Perum Griya Alam No. 16 Bakisan,  Tabanan ini saat diinterogasi mengakui perbuatannya mengambil empat buah HP milik korban dengan cara mencongkel dan memasukkan tangannya ke dalam bagasi di bawah sadel.

“Tersangka sudah ditahun untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(gus)

Berita Lainnya

Terkini