Yogyakarta – Seorang mahasiswa bernama Victor Turot (22) ditemukan tak bernyawa pada Minggu 16 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB di asrama Yogyakarta.
Tak lama kemudian, Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap MS (26) warga Kelurahan Kanisabar, Kecamatan Ayamaru Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Senin 17 Juni 2024.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meregang nyawa.
Keterangan dihimpun, kejadian berawal Victor dan rekannya Elvis, Reinaldo Iek, Jhon Tahoba, Erik Kambo, dan Petrus Karet, sedang minum minuman keras di Asrama Maybrat, di Kelurahan Pandeyan, Umbulharjo Kota Yogyakarta, Minggu (16/6) sekira pukul 04.00 WIB.
Pada pukul 10.44 WIB, MS alias tersangka mengingatkan korban dan rekannya agar tidak minum minuman keras.
Merasa terganggu, MS, salah satu penghuni asrama pun menegur korban dan teman-temannya.
“Tersangka emosi karena korban dan kawannya mabuk-mabukan hingga membuat keributan.
“Semuanya kenal baik dan tidak ada dendam,” kata AKP Probo dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa 25 Juni 2024.
MS mengingatkan hal itu kepada Ketua Asrama, Yakobus Nauw, untuk tidak melanjutkan aksi minum minuman keras di lantai 3 asrama tersebut.
“Tersangka lalu menghubungi ketua asrama untuk memperingatkan mereka yang sedang mengonsumsi miras. Saat itu juga terjadi keributan,” lanjutnya.
Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB, Yakobus pun mencoba memperingati korban dan rekannya itu, namun terjadi keributan antara Victor dan Reinaldo Iek. Karena keributan tersebut, korban dibawa oleh Petrus ke lantai bawah, dengan tujuan menenangkannya.
Mengetahui korban berada di lantai bawah, tersangka MS memadamkan lampu asrama sehingga situasi pun gelap. Seketika itu, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban hingga membuat korban ketakutan dan lari kearah selatan.
Tersangka mengejar korban dan Yakobus, Petrus, Romeo, Elvis, James, dan Yohanes Arne mengikuti tersangka untuk melerainya. Nahas, korban pun menabrak tembok hingga tak sadarkan diri.
Para pelaku yang ikut melihat kejadian itu, mencoba menyadarkan korban dengan posisi mendudukkannya. Darah pun mengucur dari hidung korban, namun korban tetap tidak sadarkan diri.
Melihat itu, teman korban (Elvis) sempat cekcok dengan pelaku. Namun, Yakobus sempat melerainya, selanjutnya korban pun dilarikan ke rumah sakit Hidayatullah, Umbulharjo.
Setelah selama 12 jam korban mendapat perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Pukul 07.07 WIB korban meninggal dunia di rumah sakit,” sebutnya.
Keluarga korban meminta agar jenazah anaknya itu tidak dilakukan autopsi dan segera dipulangkan ke kampong halamannya di Maybrat, Papua Barat Daya.
Atas perbuatannya itu, tersangka MS diancam dengan pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 359 KUHP atau terancam penjara maksimal tujuh tahun.***